:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Rabu, 23 Maret 2022 | 04:15 WIB - Redaktur: Tobari - 273
Pulang Pisau, Infopublik - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Pulang Pisau di Ruang Rapat Wakil Bupati Pulang Pisau, Kantor Bupati Pulang Pisau, Selasa (22/3/2022).
Rakor ini, dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi publik sebagaimana yang diamanahkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum yang juga Tim Pertimbangan PPID Utama, Eknamensi Tawun.
Hadir dalam rapat PPID Utama yang juga Kepala Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi, Koordinator Bidang-Bidang dan Anggota PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam sambutannya Eknamensi Tawun menyampaikan apresiasi atas capaian PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau dalam meraih Peringkat I Kategori Menuju Informatif dalam pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, dimana sebelumnya Kabupaten Pulang Pisau menempati Peringkat IV Menuju Informatif pada tahun 2020.
“Tingkatkan terus koordinasi dengan seluruh Perangkat Daerah sehingga pelayanan informasi publik melalui PPID Pelaksana di Perangkat Daerah bisa dioptimalkan,” kata Tawun.
Supaya lebih efektif dalam koordinasi dengan Perangkat Daerah, Tawun meminta kepada PPID Utama untuk melakukan pola jemput bola atau visitasi langsung ke PPID Pelaksana di Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Sementara itu, PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau yang juga Kepala Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi, mengatakan akan segera melaksanakan apa yang menjadi arahan dari Tim Pertimbangan PPID Utama.
Khususnya untuk segera melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah melalui visitasi ke PPID Pelaksana.
Menanggapi dikeluarkannya Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Insyafi mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau.
Mengingat dalam SK Bupati Pulang Pisau Nomor 245 Tahun 2018 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, PPID Desa masuk dalam PPID Badan Publik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
“Kami akan segera mengajukan usulan perubahan SK Bupati Nomor 245 sehingga PPID Desa menjadi PPID mandiri sebagaimana yang diatur dalam Perki Nomor 1 Tahun 2018,” jelas Insyafi.
Selain itu, perubahan SK Bupati Nomor 245 Tahun 2018 tersebut juga sekaligus akan dirubah sesuai dengan adanya perubahan nomenklatur atau penyetaraan jabatan struktural eselon IV ke jabatan fungsional. (MC. Pulang Pisau/WRDY/toeb)