APBK Aceh Tengah Tahun 2022 Disahkan

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Rabu, 1 Desember 2021 | 16:56 WIB - Redaktur: Kusnadi - 629


Takengon, InfoPublik - Tepat pada hari terakhir di bulan Nopember 2021, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama DPRK setempat, resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) menjadi APBK Tahun 2022.

Pengesahan APBK tahun 2022 ini tertuang dalam  Qanun Aceh Tengah  dilaksanakan dalam Sidang Paripurna Penutupan Rapat DPRK Aceh Tengah tentang pembahasan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah tahun anggaran 2022 yang digelar di ruang sidang DPRK Aceh Tengah, Selasa (30/11/2021).

Mewakili Pemerintah  Kabupaten Aceh Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si, ikut hadir dalam sidang paripurna tersebut sekaligus menyampaikan sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, Subhandhy merasa bersyukur karena telah dapat mengemban amanah rakyat dalam menjalankan administrasi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Alhamdulillah, dalam kesempatan yang baik ini Pemerintah Daerah bersama DPRK Aceh Tengah telah menyepakati Rancangan Qanun tentang APBK Aceh Tengah tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tengah," ungkap Subhandhy.

"Kita menyadari, selama sidang proses pembahasan ini, banyak evaluasi, masukan dan sumbang saran dari segenap Anggota DPRK yang terhormat, khususnya dalam menyikapi penyelenggaraan pemerintahan selama ini, guna mendapat perhatian bagi kita jajaran eksekutif," lanjutnya.

Kepada para Kepala OPD yang ikut menghadiri sidang paripurna, Sekda menekankan agar mencermati dengan baik berbagai masukan, dan gagasan dari Anggota DPRK selama berlangsungnya pembahasan sebelumnya, sebagai landasan untuk bekerja lebih baik dimasa-masa yang akan datang.

"Untuk itu, mari kita kuatkan komitmen kita bersama, untuk bekerja melanjutkan kegiatan dan program pada Tahun 2022 mendatang, dengan lebih baik dari sebelumnya, disertai harapan, agar dapat memberi kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi Masyarakat Kabupaten Aceh Tengah," pesannya.

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tengah,  Arwin Mega, dan tampak turut dihadiri oleh Seluruh anggota DPRK Aceh Tengah, para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, para Camat dan tamu undangan dari berbagai kalangan masyarakat dan organisasi.

Dalam Rancangan APBK Aceh Tengah untuk Tahun 2022 yang kemudian disahkan menjadi APBK,,ditetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.221.098.409.862,00,-, sementara besaran Belanja Daerah sebesar Rp1.279.219.829.478,07,-.

Sedangkan untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp59.121.419.616,07,- Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp,1.000.000.000,00,- Pembiayaan Netto sekitar Rp.58.121.419.616,07,-.

Dalam rapat tersebut, secara simbolis juga diserahkan penyampaian pendapat akhir Fraksi dan kesepakatan persetujuan Anggota DPRK Aceh Tengah terkait pengesahan Qanun Tentang Rancangan Anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022 mendatang.

Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa penetapan Qanun tentang APBK merupakan sesuatu yang sangat penting bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga diharapkan ada kesinambungan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang saling terkait dari Tahun ke Tahun.

Arwin meminta kepada Bupati Aceh Tengah, agar dapat mempedomani Qanun Rancangan Anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022 yang telah disahkan, untuk dasar menyiapkan seluruh administrasi dan percepatan realisasi kegiatan di lapangan dengan sebaik-baiknya. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)