Kadis Kominfo Aceh Tengah : PPID Harus Pro Aktif Berikan Pelayanan Informasi Publik

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Kamis, 30 September 2021 | 11:36 WIB - Redaktur: Kusnadi - 317


Takengon, InfoPublik - Kepala Dinas Komumikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tengah, Khairuddin "Yoes", dipercayakan sebagai salah seorang pemateri dalam kegiatan Workshop Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Direktorat Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI.

Dalam acara yang digelar di Meeting Room Hotel Grand Renggali Takengon, Rabu (29/9/2021) itu, Yoes mengusung materi bertajuk "Peran PPID Dalam Pelayanan Informasi Publik". Dalam paparannya, Yoes menyampaikan bahwa seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses layanan informasi publik. Oleh karenanya, semua Badan Publik wajib menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasj Publik.

Lebih lanjut Yoes menywmpaikan, dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, fungsi pelayanan informasi pada badan publik dilaksanakan dan dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang wajib dibentuk di semua Badan Publik.

Menurut Yoes, PPID harus bersifat pro aktif dalam memberikan pelayanan informasi publik, dalam artian tidak hanya menunggu permohonan informasi dari masyarakat, tapi harus tetap menyediakan dan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat, baik diminta atau tidak, khususnya untuk informasi yang bersifat serta merta dan tersedia setiap saat.

Terkait dengan pembinaan PPID di Kabupaten Aceh Tengah, Yoes menyampaikan bahwa pelayanan informasi oleh PPID Utama sudah berjalan dengan cukup baik. Ini dibuktikan dengan pencapaian PPID Utama Kabupaten Aceh Tengah yang berhasil menjadi peringkat 3 se provinsi Aceh dalam bidang keterbukaan informasi publik pada tahun 2019 yang lalu.

Selain itu, PPID Utama juga telah melaksanakan pendampingan intensif kepada PPID Desa/Kampung Blang Kolak 1, sehingga kampung ini berhasil meraih peringkat 3 nasional dalam ajang Apresiasi Desa Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 baru-baru ini.

Yoes juga menyampaikan, salah satu indikator dari semakin baiknya pelayanan informasi oleh PPID adalah, dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini, tidak ada permohonan informasi publik yang sampai ke ranah gugatan di Komisi Informasi Aceh. Artinya semua permohonan informasi yang dajukan oleh masyarakat dapat diselesaikan di tingkat PPID, tidak sampai menjadi sengketa informasi publik.

Di akhir paparanya, Yoes menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan peran PPID dalam pelayanan informasi. Termasuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memoeroleh akses informaski secara online.

"Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kedepan masyarakat akan lebih mudah mendapatkan layanan informasi secara online, melalui aplikasi PPID Versi 4.0, masyarakat dapat langsung mengajukan permohonan informasi, cukup dengan log in di aplikasi tersebut, dalam waktu dekat, kita akan segera mensosialisasikan aplikasi ini kepada masyaraka" pungkasnya. (Fathan Muhammad Taufiq/MC. Aceh Tengah)