:
Oleh KAB. PASAMAN BARAT, Sabtu, 28 Agustus 2021 | 00:29 WIB - Redaktur: Juli - 556
Pasaman Barat, InfoPublik - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasbar tahun 2011-2031 di aula kantor bupati setempat, Kamis (26/8/2021).
Kegiatan dihadiri oleh pakar lingkungan hidup Universitas Andalas Dr. Ardinis Arbain, Plt Kadis Lingkungan Hidup Pasbar Sarwedi, camat, wali nagari, bundo kanduang, KAN, serta pemangku kepentingan lainnya.
Plt Dinas Lingkungan Hidup Sarwedi menjelaskan, kegiatan tersebut adalah salah satu syarat menyusun RTRW untuk tahun 2011-2031 di Kabupaten Pasaman Barat, sehingga perlu kajian lingkungan hidup strategis.
"RTRW harus sehat, bersih dan berkesinambungan serta berpihak kepada masyarakat. Maka dari itu kita akan adakan kegiatan ini sebanyak empat kali. Saat ini pesertanya dari camat, wali nagari, bundo kanduang, dan KAN se- Pasbar, serta pemangku kepentingan lainnya,” kata Sarwedi.
Selanjutnya, teridentifikasinya target serta capaian pembangunan yang berkelanjutan, serta isu pembangunan yang paling strategis. Maka perlu melibatkan Pemda, Pemprov, Pemerintah Pusat, Akademisi, Filantropi dan Mitra Pembangunan.
"Kegiatan Konsultasi Publik ini merupakan hal yang penting karena KLHS bukan hanya proses teknokratik atau ilmiah saja, namun juga proses deliberatif yang mengutamakan keterlibatan para pemangku kepentingan. Sehingga KLHS ini menjadi syarat dalam proses komunikasi melalui negosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama serta mengatasi konflik yang bisa terjadi dalam proses KLHS ini," juelasnya.
Dengan didatangkan ahli lingkungan hidup dari Universitas Andalas (Unand) Padang, kata Dia, diharapkan KLHS dapat menentukan substansi RTRW. KLHS dapat memperkaya proses penyusunan dan evaluasi keputusan, serta dapat dimanfaatkan sebagai instrumen metodologis pelengkap (komplementer) atau tambahan (suplementer) dari penjabaran RT RW, atau kombinasinya.
"Dalam penataan ruang penerapan KLHS juga dapat meningkatkan efektivitas AMDAL atau instrumen pengelolaan lingkungan lainnya. Menciptakan tata pengaturan yang lebih baik melalui pembangunan keterlibatan para pemangku kepentingan yang strategis dan partisipatif, serta memperkuat pendekatan kesatuan ekosistem dalam satuan wilayah," sebutnya.
Sementara itu, Dr. Ardinis Arbain ahli lingkungan hidup yang juga dosen Pascasarjana Unand mengatakan, bahwa KLHS itu sangat penting artinya. "Ini lebih penting dari apapun, artinya dalam membangun jangan sampai habis pokok dasar atau modal, karena pokok dasar pembangunan itu sendiri adalah lingkungan. Jika lingkungan rusak, maka pembangunan jelas tidak berjalan sesuai dengan harapan masyarakat," tegas Ardinis
Ia menambahkan, strategi ini juga bertujuan untuk menghadapi tantangan lingkungan ke depan dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Untuk Pasbar ada beberapa poin yang sudah saya jelaskan tadi kepada peserta, yakni makin menurunnya kualitas lahan, karena makin banyaknnya penggunaan pupuk di kebun sawit. Menurunnya kualitas air, masih belum optimalnya pengolahan sampah. Hal Ini harus kita perbaiki bersama, jika kita baik pada alam, maka alam akan baik kepada kita,” katanya.
Adapun dasar hukum KLHS tersebut adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS (Permen LHK No. 69 Tahun 2017).