:
Oleh KAB. PASAMAN BARAT, Kamis, 19 Agustus 2021 | 09:48 WIB - Redaktur: Kusnadi - 123
Pasaman Barat, InfoPublik - Wakil Bupati Risnawanto dalam penyampaian amanat Menteri Hukum dan HAM mengatakan, pemberian remisi merupakan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.
"Remisi bukan serta merta bentuk kemudahan untuk cepat bebas, tapi merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas binaan, mendorong motivasi diri, melakukan internalisasi dan implementasi nilai pembinaan sebagai modal kembali ke lingkungan masyarakat," tegas Risnawanto.
Wabup Risnawanto turut mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan Lapas Terbuka Kelas II B. Ia berpesan agar warga binaan dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses dan kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
"Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala lapas terbuka II B Azhar, menyatakan upacara penyerahan remisi ini merupakan pertama kali diadakan di Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman.
Narapidana yang mendapatkan remisi secara keseluruhan berjumlah 26 orang dengan ketentuan satu bulan hingga enam bulan pengurangan masa tahanan.
"Sejak lapas ini berdiri yakni bulan Mei 2005, baru pada kesempatan ini pemberian remisi berlangsung disini biasanya pemberian remisi dilakukan di Lapas Rutan Talu," ujar Azhar.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten I Setia Bakti, Kepala BNNK Pasbar Irwan Effenry, Kadis Kominfo Edy Murdani, Perwakilan Kapolres Pasbar, Perwakilan Kajari, Kabid IKP Kominfo M. Syahril, Kasi Pidana Umum Muslianto dan stakeholder terkait lainnya.