:
Oleh MC KAB SANGGAU, Selasa, 4 Mei 2021 | 13:35 WIB - Redaktur: Kusnadi - 146
Sanggau, InfoPublik – Bunda PAUD Kabupaten Sanggau Ny. Arita Apolina, S.Pd, M.Si mengikuti Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Akreditasi Nasional (BAN) PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Provinsi Kalimantan Barat Tahap I Tahun 2021 melalui Video Conference (Vidcon), Selasa (4/5/2021).
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalbar Drs. H. M. Saleh Mahmud, M.Pd, serta hadir melalui vidcon Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar atau pejabat yang mewakili, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalbar atau pejabat yang mewakili, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota se Kalbar, Kakan Kemenag Kabupaten/Kota dan Bunda PAUD Kabupaten/Kota se Kalbar.
Dalam kesempatan tersebut Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalbar H. M. Saleh Mahmud menyampaikan bahwa akreditasi terhadap satuan pendidikan merupakan amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dijabarkan melalui peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
“Ini adalah peraturan pemerintah yang baru. Implementasi kebijakan dan mekanisme akreditasi satuan pendidikan berkembang sangat dinamis untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan dan tuntutan kemajuan dan pemerataan mutu pendidikan di tanah air,” jelas Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalbar H. M. Saleh Mahmud.
Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalbar juga menjelaskan bahwa sebagai payung hukum akreditasi untuk PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) terbitlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional (BAN) Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.
“BAN PAUD dan PNF terbentuk sebagai organ indepeden yang bertugas melaksanakan penjaminan mutu eksternal terhadap satuan PAUD dan PNF dalam upaya melaksanakan tupoksi tersebut BAN PAUD dan PNF terus mengembangkan kebijakan dan mekanisme akreditasi menuju model akreditasi yang lebih efektif dan efisien,” katanya.
Pada tahun 2021 ini, lanjut beliau, pelaksanaan akreditasi akan dilaksanakan kembali secara reguler terhadap Satuan PAUD dan PNF seluruh Indonesia dengan memperhatikan arahan pemerintah.
“Selain pelaksanaan akreditasi BAN PAUD dan PNF juga akan dilaksanakan program penjaminan mutu lainnya. Agar pelaksanaan program akreditasi dan penjaminan mutu lainnya dapat berjalan dengan baik, koordinatif, sinergi, efektif dan efisien, maka perlu dilaksanakan Rakorda Tahap I yang dimaksud untuk menyampaikan perubahan strategi dan rencana pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan oleh BAN PAUD dan PNF sebagaimana kita laksanakan sekarang,” tuturnya. (Alfian)