:
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Senin, 19 April 2021 | 16:35 WIB - Redaktur: Tobari - 862
Boven Digoel, InfoPublik - DPRD Kabupaten Boven Digoel menggelar Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan dan Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2019 -2024, di ruang sidang DPRD, Senin (19/4/2021).
Pada Rapat PAW tersebut, Ketua DPRD Boven Digoel Athanasius Koknak, secara resmi melantik Solikin sebagai Anggota DPRD, menggantikan Jamian Rajaguguk dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhalangan tetap, karena meninggal dunia pada 10 Agustus 2020 lalu.
Dalam Sambutannya Ketua DPRD memberikan ucapan selamat pada saudara Solikin yang telah bergabung dan menjadi bagian dari perangkat anggota DPRD.
Menurutnya dari 20 Angggota DPRD Boven Digoel yang bertugas selama ini, hanya berjumlah 18 orang. Satu berhalangan tetap karena meninggal dunia dan satunya lagi mengundurkan diri karena ikut terlibat sebagai peserta Pilkada Boven Digoel.
"Saya berharap dengan pelantikan ini, kinerja DPRD Kabupaten Boven Digoel semakin dinamis dan meningkat dengan bertambahnya satu anggota menjadi 19 Anggota DPRD," kata Athan.
Lanjut Ketua DPRD sebagai anggota Dewan yang baru, anda (Saudara Solikin) akan melanjutkan tugas Almarhum Jamian Rajaguguk pada Alat Kelengkapan DPRD yang ada.
Oleh karena itu saudara perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari tata tertib DPRD yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan.
Sementara itu di tempat yang sama, Sekretaris Daerah selaku Plt. Bupati Boven Digoel Yoseph Awunim, S.Sos, M.M, sebelum memberikan arahannya, mengajak para hadirin untuk hening sejenak menghormati, Almarhum Jamian Rajaguguk yang telah dipanggil pulang Sang Pencipta.
Plt. Bupati menuturkan, mengacu pada ketentuan pasal 367 ayat (2) Undang - undang nomor 17 Tahun 2014, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang nomor 42 Tahun 2014, menyatakan bahwa keanggotaan DPRD kabupaten kota diresmikan dengan keputusan Gubernur.
PAW anggota DPRD yang berhalangan merupakan ranah politik, maka pergantiannya terhadap siapa yang diusulkan, merupakan kewenangan partai politik, dengan mempertimbangkan perolehan suara terbanyak dari Parpol tersebut.
Untuk satu kursi dari PDI-Perjuangan yang masih kosong pada jajaran keanggotaan DPRD, kami kembalikan ke Partai Politik untuk mengusulkannya sesuai ketentuan dan koridor hukum yang berlaku.
"Harapan saya melalui PAW ini, hubungan kerja sama kita antara legislatif dan eksekutif bisa semakin solid dan terus ditingkatkan, demi kesejahteraan masyarakat Boven Digoel yang kita Cintai", tutur Plt. Bupati. (MC Boven Digoel/ARFK/toeb).