Rapat Kesekretariatan Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN, Ini Kata Sekda Sanggau

:


Oleh MC KAB SANGGAU, Rabu, 14 April 2021 | 15:51 WIB - Redaktur: Kusnadi - 191


Sanggau, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM membuka kegiatan rapat Kesekretariatan Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Wilayah, bertempat di Ruang Musyawarah Lantai I Kantor Bupati Sanggau, Rabu (14/4/2021).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BNNK Kabupaten Sanggau Rudolf Manimbun, ST, MT, Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta Kepala OPD Kabupaten Sanggau atau pejabat yang mewakili.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Kukuh Triyatmaka menyampaikan terkait dengan kegiatan rapat Kesekretariatan Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN ini memang sudah ada sebelumnya yaitu Inpres Nomor 6 Tahun 2018.

“Hari ini kita melakukan kegiatan ini karena dengan nawacita Bapak Presiden ini munculah Inpres Nomor 2 Tahun 2020, yang mana ini juga lebih difokuskan, dimintakan semua komponen bangsa ini untuk mencegah atau menanggulangi penyalahgunaan Narkotika ini,” kata Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka.

Tentunya Pemerintah Kabupaten Sanggau, lanjut Sekda Sanggau, harus menjalankan sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tersebut.

“Ada enam rencana aksi, itu langkah-langkah yang sudah menjadi arahan di Inpres. Tentu ini juga penyempurnaan Inpres Nomor 6 Tahun 2018, meskipun sebenarnya juga hampir sama, tetapi ada penekanan-penekanan yang pada intinya adalah narkotika ini tidak bisa di berantas atau di cegah oleh salah satu saja, akan tetapi semua komponen bangsa termasuk pemerintah daerah saling kerja sama,” ujar beliau.

Hari ini, lanjut beliau, tentu kita melakukan sosialisasi sekaligus kita merencanakan rencana aksi tersebut.

“Di antaranya tadi rencana aksi sosialisasi yang sudah kita lakukan dan berjenjang sampai ketingkat OPD dan masing-masing menjaga jangan sampai di lingkungan baik ASN, tenaga kontrak dan tentunya dalam aspek pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat pun kita sampaikan, supaya masyarakat juga tidak menyalahgunakan atau terkena persoalan Narkotika tersebut,” jelas Sekda, Kukuh Triyatmaka.

Lebih lanjut, Sekda Sanggau menjelaskan terkait dengan rencana aksi tersebut ada 6 (enam) renaksi diantaranya kita diminta untuk melakukan tes urin.

“Waktu Inpres yang sebelumnya kami sudah melakukan tes urin dan tahun ini dilaporkan dari BKPSDM khusus ASN kita ada target dan khusus untuk rencana aksi Inpres ini minimal kita harus di Tahun 2020 dua persen (2%) dari jumlah ASN. Kita dari pemerintah daerah sudah mengambil langkah cukup maju, karena beberapa tahun yang lalu kami sudah lakukan dan tahun ini disediakan juga yaitu sekitar 500 (lima ratusan) seperti yang dilaporkan BKPSDM untuk target tes urin bagi ASN,” tutur Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNNK Kabupaten Sanggau Rudolf Manimbun menyampaikan terkait langkah-langkah dari BNN sendiri dalam mencegah atau menanggulangi penyalahgunaan Narkotika yaitu adanya Desa Bersinar.

“Ini difokuskan di dua desa di antaranya; Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, dan Desa Engkahan di Kecamatan Sekayam,  semoga dengan langkah-langkah ini kita bisa meminimalisasikan penyalahgunaan Narkotika. Kami juga akan ada rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk kita satukan persepsi, satu tujuan dan bisa mengurangi dampak penggunaan Narkotika,” kata Kepala BNNK Sanggau Rudolf Manimbun.

Penulis         : Alfian