:
Oleh MC KAB SANGGAU, Rabu, 14 April 2021 | 15:45 WIB - Redaktur: Kusnadi - 193
Sanggau, InfoPublik - Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si menyerahkan SK Bupati Sanggau Nomor 572 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Sub Suku Sami dan SK Bupati Sanggau Nomor 573 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Sub Mayao, di Dusun Kedakak, Desa Upe, Kecamatan Bonti, Selasa (13/4/2021).
Sebelum SK tersebut diserahkan, para temenggung sub suku Sami dan Mayao akan melakukan ritual adat dayak setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanggau Paolus Hadi berharap kepada masyarakat sub suku Sami dan Mayao agar tetap konsisten menjaga wilayah hukum adatnya masing-masing.
"Saya berharap agar masyarakat setempat terutama wilayah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah masyarakat hukum adat agar menghormati para temenggungnya," kata Paolus Hadi.
"Sampai saat ini sudah ada delapan wilayah masyarakat hukum adat di Kabupaten Sanggau," pungkas beliau.
Bupati Sanggau, Paolus Hadi juga memberikan apresiasi kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat karena sudah membantu proses sehingga wilayah masyarakat hukum adat bisa ditetapkan.