:
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Rabu, 14 April 2021 | 13:41 WIB - Redaktur: Kusnadi - 390
Boven Digoel, InfoPublik - Anggaran Pemungutan Suara Ulang untuk Pilkada Kabupaten Boven Digoel tahun 2021 belum bisa ditentukan, karena pihak pengguna Anggaran Pilkada 2020 dalam hal ini KPUD, Bawaslu dan pihak keamanan (TNI-POLRI) belum melaporkan Neraca Penggunaan Anggaran Daerah (NPAD) Pilkada 2020.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Boven Digoel Yosep Awunim, S.Sos,M.M, dalam Video Converens (Vidcon) bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia membahas terkait Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Boven Digoel Rabu, (14/04/21) di Aula Diskominfo Boven Digoel.
Menurut Sekda, penggunaan anggaran Pilkada lalu tahun 2020 sebesar Rp67 Milyar lebih belum dilaporkan, sehingga pihaknya juga belum bisa memprediksi dan menetapkan besaran anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang.
"Kami belum bisa tetapkan NPAD untuk PSU, karena penggunaan anggaran Pilkada lalu belum dilaporkan pihak pengguna anggaran, dalam hal ini KPUD Boven Digoel sebesar 50 milyar, Bawaslu 10 Milyar, TNI 1 Milyar dan Polri 4 Milyar. Namun karena ada kekacauan disini sehingga kami menambah 2 milyar untuk pihak kepolisian, jadi total 67 Milyar lebih itu belum dilaporkan, sehingga kami belum bisa memprediksi dan menetapkan anggaran tambahan untuk PSU," kata Sekda.
Terkait hal ini juga, jelas Sekda Yoseph, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pihak pengguna Anggaran untuk memaparkan NPAD Pilkada 2020, sehingga pihaknya bisa ploting anggaran yang mereka minta untuk Pemungutan Suara Ulang.
"Rencana Kamis besok kami akan undang KPUD, Bawaslu dan pihak Keamanan (TNI-POLRI) untuk paparkan penggunaan anggaran Pilkada lalu. Setelah itu kami akan tentukan dan tetapkan anggaran PSU yang mereka ajukan, tetapi akan kita rasionalkan sesuai dengan kebutuhan dan kekuatan keuangan daerah," terang Sekda. (M.C Boven Digoel/ARFK).