Kepala BKN Regional IX Jayapura Menyerahkan 659 Pertek NIP CPNS Boven Digoel Formasi 2018

:


Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Jumat, 9 April 2021 | 13:52 WIB - Redaktur: Kusnadi - 750


Boven Digoel, InfoPublik -  Kepala BKN Regional IX Jayapura menyerahkan 659 Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS Boven Digoel Formasi 2018 kepada Bupati Boven Digoel dalam di Aula Badan Kepegawaian Daerah dan PSDM Kabupaten Boven Digoel, Jumat (09/04/21). 

Dalam arahannya Kepala BKN Regional IX Jayapura Sabar Parlindungan Sormin, S.Kom, M.Si mengatakan, dari 684 formasi CPNS 2018 Boven Digoel, lima di antaranya dinyatakan mengundurkan diri karena tidak melengkapi berkas fisik untuk pengajuan NIP ke BKN regional IX Jayapura. 

"Dari lima orang itu satu diantaranya meninggal dunia, sementara empat lainnya tidak melengkapi kelengkapan berkas fisik untuk pengajuan NIP," jelas Sabar.

Menurut Kakanreg IX Jayapura, dari lima formasi yang lowong ini, Pemda Boven Digoel bisa mengajukan penggantinya, karena sesuai dengan aturan, bagi yang tidak melaporkan berkas fisik sepanjang belum ditetapkan NIP, dapat mengajukan pengganti dari peringkat di bawahnya yang terbaik.

Sementara bagi dua puluh orang yang dinyatakan formasinya tidak linear dengan jabatan yang dilamar, pihaknya menyarankan untuk menyurat ke Kemenpan RB dan BKN Pusat untuk menyampaikan revisi formasi.

"Nanti melalui Panselnas akan dibahas untuk menentukan apakah Kualifikasi pendidikan yang dimiliki ini bisa dimasukan pada jabatan yang dilamar atau dicarikan solusi lain. Harapannya 20 peserta ini bisa diselesaikan dengan baik dan bisa ditetapkan NIP-nya," kata Kakanreg IX Jayapura.

Total dari 684 formasi CPNS 2018 Boven Digoel, hanya 659 peserta yang diserahkan pertimbangan teknis (Pertek) NIPnya kepada Bupati Boven Digoel, sementara satu meninggal dunia dan empat orang dinyatakan mengundurkan diri karena tidak melengkapi berkas fisik. Sedangkan 20 peserta lainnya hingga saat ini masih diajukan proses revisi ke Kemenpan RB.

"Muda-mudahan persoalan 20 orang ini bisa secepatnya diselesaikan Kemenpan RB dan ditetapkan Nomor Induk Pegawainya," tutup Sabar. (MC. Boven Digoel/ARFK).