:
Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Rabu, 31 Maret 2021 | 11:40 WIB - Redaktur: Kusnadi - 412
Painan, InfoPublik - Kawasan Wisata harus bebas dari pungutan liar (pungli). Karena jika terjadi pungli akan menimbulkan citra jelek pariwisata. Apapun bentuk retribusi harus sesuai aturan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.IK mengingatkan untuk pungutan di kawasan obyek wisata, di Kabupaten Pesisir Selatan harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Apapun jenis retribusinya.
”Kita ingatkan, agar setiap retribusi atau pungutan sesuai Perda. Jika hal itu dilanggar, akan ada sanksi hukuman maksimal,” tegas Kapolres Pessel, Selasa (30/3).
Sebagaimana diketahui bersama Kabupaten Pesisir Selatan menjadi salah satu daerah di Sumatera Barat dan Nasional tujuan wisatawan. Maka, kita harus menjadi tuan rumah yang baik di negeri sendiri.
Selain itu Kapolres Pessel juga meminta kerjasama dari seluruh elemen masyarakat bersama menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan di lokasi obyek wisata itu sendiri.
”Tetap kita akan lakukan patroli rutin masing–masing satuan yang ada di Polres Pessel,” ungkap Kapolres Pessel.
Dikatakan, jika terbukti kedapatan melakukan pungutan di luar aturan Perda sanksi hukum akan ditegakan, namun begitu pembinaan, himbuan secara persuasif akan tetap dilakukan di lapangan.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahrga Hadi Susilo Senin (29/3) mengungkapkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar tidak terjadinya pungli di kawasan wisata.
"Untuk itu masyarakat agar selalu bisa menerapkan sapta pesona kepada wisatawan,agar ada kenangan yamg baik bagi wisatawan ketika dia berkunjung ke Pessel," ujarnya