:
Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 25 Maret 2021 | 09:58 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 439
Tidore Kepulauan, InfoPublik - Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Miftah Baay membuka dengan resmi kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yang diselegarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Provinsi Maluku Utara bertempat di Penginapan Bogenfil Kelurahan Soasio, Rabu (24/3/2021).
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Miftah Baay menyampaikan, selamat datang dan ucapan terima kasih kepada narasumber dan peserta, juga teristimewah kepada yang memotori pelaksanaan acara Sosialisasi ini yakni Kepala Dinas dan Jajaran Pejabat Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara,
"Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan ini memiliki peran penting dalam mendukung terpenuhinya hak setiap warga negara dalam memiliki dokumen administrasi kependudukan yang nantinya digunakan dalam setiap kepentingan dan kepengurusan sesuai kebutuhan masyarakat", tutur Miftah.
Ia juga menambahkan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menaruh perhatian serius terhadap masalah kependudukan dan pencatatan sipil, hal ini tercermin dengan telah dilaunchingnya Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan "GISA" Kota Tidore Kepulauan Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 470/837/SJ tentang GISA yang diharapkan tumbuhnya Pemerintahan dan Masyarakat yang sadar akan pentingnya Administrasi Kependudukan.
Selain itu, harapan dari Pemerintah Kota Tidore, sosialisasi ini juga dapat merespon kompleksnya permasalahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil akhir-akhir ini, di antaranya; belum maksimal dalam memanfaatkan segala kelebihan teknologi yang terdapat dalam KTP elektronik sebagai Kartu Identitas Warga Negara Indonesia, Masih banyak lembaga yang belum memanfaatkan data kependudukan sebagai Basis Data Terpadu (BDT) untuk kependudukan Nasional, juga masih banyak anak-anak usia 0-18 Tahun yang belum memiliki Akte Kelahiran.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerbitkan regulasi dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan,
Selanjutnya untuk teknis pelaksanaan dari dinamika pengelolaan informasi kependudukan, kita harapkan kepada narasumber agar dapat menjelaskan dan menyampaikan materi lebih lanjut kepada peserta sosialisasi, sehingga mereka dapat memahami dan menerapkannya dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. (MC Tidore/Toon/Eyv)