:
Oleh MC KAB SLEMAN, Senin, 8 Maret 2021 | 15:03 WIB - Redaktur: Juli - 394
Sleman, InfoPublik - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, memberikan pengarahan umum terkait Pemilihan Lurah Serentak tahun 2021 di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Senin (8/3/2021).
Bertempat di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, kegiatan ini turut dihadiri oleh 35 Lurah dari kelurahan yang akan melaksanakan Pemilihan lurah 2021, serta sejumlah pejabat terkait.
Kustini menyebutkan, pemilihan lurah tahun ini akan dilakukan secara elektronik, sama seperti pemilihan lurah tahun 2020 lalu.
Menurut dia, pemilihan lurah secara serentak yang sudah dilaksanakan pada tahun 2020 berhasil berjalan dengan baik dan lancar, namun tetap harus ada evaluasi dan perbaikan-perbaikan.
“Hal ini untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan pada pelaksanaan sebelumnya, sehingga pelaksanaan pemilihan lurah tahun ini benar-benar berjalan dengan baik, lancar dan yang kita harapkan dapat menjadi kesuksesan bersama,” ungkap dia.
Pemilihan lurah serentak yang dilaksanakan pada kondisi pandemi COVID-19 ini menurut dia, juga perlu mendapat perhatian khusus.
Ia menegaskan agar Pemilihan Lurah di Kabupaten Sleman dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, cermat dan berpedoman pada aturan.
“Saya harap pelaksanaan pemilihan lurah secara serentak dapat dilaksanakan secara aman serta tidak memunculkan klaster pemilihan lurah,” ujar Kustini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Budiharjo menjelaskan ada 35 kelurahan yang akan melaksanakan pemilihan, 470 padukuhan yang tersebar di 17 kapanewon, dengan TPS yang akan digunakan berjumlah 912 TPS.
Lebih lanjut menurut dia, penentuan jumlah TPS mengacu pada jumlah TPS Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, di mana sudah ada pembatasan jumlah pemilh paling banyak 500 DPT per TPS sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak dalam era pandemi COVID-19.
“Pemilihan Lurah Serentak Secara Elektronik Tahun 2021 akan dilaksanakan pada Minggu, 22 Agustus 2021. Perkiraan jumlah pemilih ada sebanyak 356.086 orang,” ungkap dia.
Budiharjo menuturkan, pelaksanaan Pemilihan Lurah serentak secara elektronik tahun 2021 akan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. (Humas Sleman)