Polres Pessel Laksanakan Operasi Yustisi Kesadaran Masyarakat Patuhi Prokes

:


Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Kamis, 4 Maret 2021 | 09:19 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 464


Painan, InfoPublik - Penyebaran COVID - 19 masih saja terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, untuk itu, kesadaran masyarakat harus selalu ditingkatkan memjaga protokol kesehatan guna mencegahan penyebaran COVID-19. 

Untuk itulah Polres Pesisir Selatan masih giatkan operasi yustisi kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan  di depan Mako Polsek Selasa (2/3/2021) sekira pukul 09.00 Wib yang  dipimpin oleh Kapolseknya masing – masing beserta Personil.

Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo mengungkapkan, pelaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat, pengunjung tempat keramaian seperti pasar dan pengguna jalan raya yaitu Pengendara R2 dan R4 yang tidak memakai Masker.Yang mana dalam kegiatan tersebut selain melakukan Peneguran secara Lisan dan Tertulis terhadap Pelanggar, Personil juga mengkampanyekan dan mengajak masyarakat supaya tetap mematuhi Protokol Kesehatan di Era Adaptasi.

"Kita selalu sosialisasikan kebiasaan baru diantaranya selalu memakai masker bila keluar rumah.Jaga jarak saat berkumpul diluar rumah.Cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir,"ujarnya 

Diterangkannya, sesuai Peraturan Daerah  yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19 ini serta Sosialisasi mengenai Operasi Yustisi COVID-19.

Dalam hal ini Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat sudah Mengeluarkan sekaligus Menerapkan Peraturan Daerah yaitu setiap orang yang berada di luar rumah tidak menggunakan masker dikenakan pidana kurungan selama  dua hari atau denda paling banyak Rp 250.000,-. Apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak di patuhi atau melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.

Denda administratif untuk orang berdasarkan hasil pelacakan mempunyai kontak erat dengan dan/atau terkonfirmasi positif tidak menerapkan karantina atau isolasi mandiri dikenakan denda Rp 500.000,-.Kapolres menambahkan,pelaksanaan kali ini personil Polsek juga memberikan masker Gratis.

Juru bicara Gugus Tugas COVID - 19 Rinaldi Rabu (3/3/2021) menjelaskan, operasi yustisi sering dilaksanakan dan selalu  mengimbauan masyarakat agar senantiasa memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari serta mencegah terjadinya kerumunan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggar Protkes akan terus berlangsung dalam upaya penanganan kasus COVID-19.

"Alhamdulillah, jumlah pelanggar protokol kesehatan semakin berkurang seiring pahamnya masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan,"imbuhnya.(MC.Pesisir Selatan/Eyv)