:
Oleh MC KAB PASER, Selasa, 2 Maret 2021 | 10:25 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 488
Tana Paser, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Paser Kalimantan Timur, memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung 2 hingga 15 Maret 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam edaran surat Bupati Paser 061.1/470/ORG.
"Memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) terhitung sejak tanggal 2 sampai 15 Maret 2021,"ujar Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam surat edarannya, tertanggal Senin (1/3/2021).
Keputusan memperpanjang WFH bagi ASN diambil setelah mempertimbangkan status zonasi resiko Kabupaten Paser terhadap penyebaran COVID-19.
"WFH dilaksanakan agar mengendalikan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah," katanya.
Kebijakan WFH juga memperhatikan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor 67 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran MenPan-RB nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru.
Kebijakan ini berlaku bagi pejabat pengawas atau setingkat eselon IV dan Pegawai Tidak Tetap. Sementara pejabat eselon III dan pejabat eselon II tetap melaksanakan pekerjaan di kantor.WFH tidak berlaku bagi seluruh perangkat daerah. Masih ada 11 perangkat yang tetap bekerja di kantor karena kaitannya dengan pelayanan publik.
Kesebelas perangkat daerah tersebut di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Paser, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 1 pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Pamong Praja.
Begitu juga dengan Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, RSUD Panglima Sebaya, RSUD Pratama Kerang, dan seluruh Puskesmas Kabupaten Paser, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah tetap membuka pelayanan dengan pembatasan jam layanan dengan protokol kesehatan.
Selama kebijakan WFH, Perangkat Kepala Daerah diminta memastikan agar penyesuaian sistem kerja dalam tatanan norma baru produktif dan aman dari COVID-19, dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik.
Data Satgas Penangangan Covid-19 Kabupaten Paser, terhitung 1 Maret 2021, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Paser sebanyak 2.838 kasus positif, 2.605 pasien dinyatakan sembuh, dan 56 orang meninggal dunia. Saat ini masih ada 177 pasien positif Covid-19 yang dirawat. (MC Paser/ Adhitia/Eyv)