:
Oleh KAB. PASAMAN BARAT, Selasa, 16 Februari 2021 | 05:18 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 191
Simpang, Ampek - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat, Jon Hardi Senin (15/2/2021), mengatakan,10 pejabat esensial yang telah melakukan vaksinasi perdana akan divaksin kembali besok.
Hal itu terkait dengan Vaksinasi COVID-19 harus dilakukan dua kali dengan rentang waktu 14 hari setelah vaksin pertama.
"Untuk itu, Selasa para pejabat tersebut akan divaksin kembali untuk tahap kedua,"kata Jon.
Ia melanjutkan, Vaksinasi COVID-19 untuk tenaga kesehatan sekarang sudah mencapai 54 persen dari 1840 sasaran vaksin pertama di Kabupaten Pasbar. Pencapaian vaksinasi untuk Nakes sudah berjalan baik, walaupun masih belum maksimal. Itu lantaran ketika akan dilakukan vaksinasi ada beberapa faktor yang tidak boleh dilakukan.
"Demam atau faktor lain yang tidak mengizinkan untuk dilakukan vaksinasi,"ujarnya.
Dikatanyan, ada surat edaran baru dari Kementerian Kesehatan yang awalnya vaksinasi tidak boleh diberikan kepada orang yang rekanan darah yang tinggi.
"Sekarang sudah boleh, tensi 180 boleh divaksin. Flu biasa boleh di vaksin. Ibu menyusui sudah boleh di vaksin,"imbuhnya.
Untuk vaksinasi tahap berikutnya,pihak - pihak yang akan divaksin adalah TNI, Polri, guru, Pol PP, PNS, pedagang, pegawai Bank.
"Saya tekankan kepada masyarakat, bahwa pejabat dan Nakes yang telah di vaksin aman-aman saja. Semoga, dengan ini rasa takut masyarakat untuk divaksin bisa berkurang,"tambahnya.