Qanun Disahkan, Pemkab Aceh Tengah Segera Berlakukan Struktur Baru Organisasi Perangkat Daerah

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Rabu, 27 Januari 2021 | 23:38 WIB - Redaktur: Tobari - 586


Takengon, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memastikan akan segera memberlakukan struktur Organisasi Perangkat Daerah yang baru pada awal tahun 2021.

Hal ini terkait dengan telah disetujui dan ditetapkannya Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh DPRK Aceh Tengah beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Plt. Sekretaris Daerah melalui Kabag Organisasi Setdakab Aceh Tengah, Amri Sujama usai acara Rapat Persiapan Peringatan HUT Kota Takengon Tahun 2021 di Gedung Opr. Room Kantor Bupati setempat, Selasa (26/1/2021).

Dikatakannya, penataan dan evaluasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah dilakukan dengan melihat kebutuhan daerah yang disinkronisasikan dengan aturan kementerian serta berdasarkan atas kesesuaian besaran dan tipologi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta menimbang potensi daerah yang dimiliki.

“Pembentukan OPD yang baru ini telah disusun jauh-jauh hari dan sudah berdasarkan hasil kajian kebutuhan daerah dengan mempedomani PP 18 Tahun 2016, maupun Permendagri 99 Tahun 2018,” terang Amri.

Lebih lanjut Kabag Organisasi ini mengharapkan, perubahan struktur organisasi di lingkungan Setdakab Aceh Tengah ini akan mampu meningkatkan kinerja aparatur dan pelayanan publik.

“Harapan kita bersama, dengan ditetapkannya OPD yang baru tersebut mampu memberikan pelayanan publik yang maksimal, cepat, tanggap, transparan dan bertanggungjawab,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu Amri juga menyampaikan bahwa pembentukan perangkat daerah yang baru ini akan segera dikukuhkan dalam beberapa pekan mendatang berikut pengisian pejabatnya.

Adapun perangkat daerah Kabupaten Aceh Tengah yang dilakukan penataan dan evaluasi terdiri atas 4 Dinas, 1 Kantor, serta 1  Bagian, masing-masing Dinas Pertanian, Dinas Syariat Islam, Dinas Perdagangan Koperasi UKM, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Sekretariat Korpri.

Dinas Pertanian dimekarkan menjadi Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan. Kemudian Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah menjadi Dinas Syariat Islam dan Dinas Pendidikan Dayah.

"Selanjutnya Dinas Perdagangan, Koperasi UKM turut dimekarkan menjadi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Dinas Koperasi UKM. Dan yang terakhir Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga dimekarkan menjadi Dinas Pariwisata dan Dinas Pemuda dan Olah Raga.

Sementara itu, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Eselon III) naik eselon menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

"Namun Sekretariat Korpri pada Setdakab Aceh Tengah dihapus, serta beberapa OPD turut dilakukan perubahan nomenklatur sesuai aturan yang ditetapkan kementerian,” katanya. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah/toeb)