:
Oleh KAB. PASAMAN BARAT, Selasa, 15 Desember 2020 | 18:37 WIB - Redaktur: Tobari - 263
Pasbar, InfoPublik - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dalam rangka Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2021, digelar di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Pasbar, Senin, (14/12/2020)
Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Pasaman Barat, Endra Yama Putra, yang didampingi oleh wakil ketua II Daliyus, dan Bupati Pasaman Barat Yulianto.
Dalam rapat Sekretatis Dewan Mayuslinar, menyampaikan keputusan DPRD Kabupaten Pasaman Barat tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Pasbar tahun 2021.
Keputusan ini Berisikan 5 Raperda Inisiatif DPRD, di antaranya yakni, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan Diniyah Kabupaten Pasbar, Raperda tentang perlindungan dan kesejahteraan masyarakat lanjut usia.
Selanjutnya, Raperda tentang pemberdayaan koperasi dan UMKM, dan Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, serta Raperda perubahan kedua perda nomor 9 tahun 2011 tentang Kerapatan Adat Nagari.
Selain itu, dalam rapat juga dibacakan 20 Raperda usulan dari Pemerintah Daerah, yang berisikan tentang, perubahan atas perda nomor 3 tahun 2008 tentang pencegahan dan pemberantasan rabies, perubahan atas perda nomor 9 tahun 2016.
Yaitu, tentang perlindungan pertanian pangan berkelanjutan, perubahan atas perda nomor 5 tahun 2010 tentang pajak reklame, perubahan kedua atas perda nomor 12 tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, perubahan atas perda nomor 1 tahun 2012 tentang pajak daerah.
Selanjutnya, Raperda perubahan atas perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, perubahan atas perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2016 .
Yaitu, tentang retribusi pelatanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasbar, Raperda tentang lembaga keuangan nagari, perubahan kedua atas perda nomor 21 tahun 2010 tentang pembentukan dan susunan perangkat-perangkat daerah.
Lanjutnya, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Pasbar, Raperda tentang penyelenggaraan pelatihan kerja, Raperda tentang kepariwisataan.
Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2021, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022, perubahan atas perda nomor 18 tahun 2012 tentang RT/RW, Raperda tentang RPJMD, perubahan atas perda nomor 11 tahun 2018 tentang pemilihan wali nagari.
Berdasarkan keputusan dan usulan yang telah dibacakan, mendapat respon positif dan persetujuan dari semua para Fraksi, Forkopimda, OPD yang hadir.
"Alhamdulillah semua keputusan dan usulan dapat diterima dan disetujui," katanya. (MC Pasbar/toeb)