:
Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Selasa, 16 Juni 2020 | 18:55 WIB - Redaktur: Kusnadi - 3K
Painan, InfoPublik - Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen perencanaan dari setiap Kementerian/ Lembaga (K/L) untuk periode 5 (lima) tahun yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN).
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, K/L berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengindentifikasi pembagian tugas dalam pencapaian sasaran nasional dengan memastikan kesesuaian sasaran program, dan sasaran kegiatan K/L dengan kebijakan pengembangan wilayah dalam rancangan awal RPJMN, apabila program dan kegiatan K/L terkait dengan daerah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Junaidi, S. Kom, ME. Selasa (16/6) seusai melaksanakan rapat virtual dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terkait sinergitas pusat dan daerah dalam penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.
“Berdasarkan Peraturan Menteri PPN/ Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Strategis K/L tahun 2020-2024 memberi penjelasan alur dan proses perencanaan dan penganggaran Pemerintah Pusat dan Daerah,” jelasnya.
Dilanjutkannya, semua itu berawal dari Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Perencanaan yang dilakukan oleh perencana profesional atau oleh lembaga/unit organisasi yang secara fungsional melakukan perencanaan yang sering disebut proses teknokratik, kemudian penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Presiden/ Kepala Daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah yang kemudian disebut proses politik, dan proses partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan pembangunan melalui musrembang, dan konsultasi publik,” ungkapnya.
Kemudian untuk RPJMN tahun 2020-2024 sendiri telah ditetapkan Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.
“RPJMN menjadi panduan dan rencana dalam melangkah ke depan menuju Indonesia maju yang memuat peta jalan dan pencapaian target yang sudah ditetapkan,” ulas Junaidi menirukan arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna RPJMN 2020-2024.