Pesisir Selatan Punya 24 Lumbung Pangan

:


Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Rabu, 3 Juni 2020 | 16:22 WIB - Redaktur: Juli - 348


Painan, InfoPublik - Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat saat ini memiliki 24 lumbung pangan yang menyebar di sejumlah daerah.

"Lumbung pangan bertujuan untuk memberi akses pangan kepada anggota jika terjadi gagal panen atau bencana alam dengan skema yang disepakati," kata Kepala Dinas Pangan setempat, Alfis Basyir di Painan, Rabu (3/6/2020).

Ia menjelaskan, dari 24 lumbung pangan yang ada, 14 di antaranya dikategorikan sebagai lumbung mandiri, delapan pengembangan dan sisanya dua lagi dikategorikan masih tahap penumbuhan.

Sebelumnya hanya ada empat lumbung pangan yang berstatus pengembangan dan karena terdapat empat lumbung yang menerima bantuan Rp40 juta tahun ini maka jumlahnya menjadi delapan.

"Lumbung pangan dikategorikan sebagai lumbung pangan pengembangan jika mendapat bantuan Rp40 juta dan jika sudah mendapat bantuan Rp60 juta maka dkategorikan mandiri," jelas dia.

Ia menyebut, pengelola lumbung juga diberi kesempatan untuk membuka usaha sampingan dengan mengelola gabah yang ada di lumbung, namun dengan catatan diketahui oleh seluruh pengelola dan tidak berdampak pada ketersediaan gabah yang sewaktu-waktu bisa digunakan.

"Karena diketahui oleh seluruh anggota maka jika terdapat keuntungan dari usaha juga digunakan sesuai kesepakatan bersama," jelas dia.

Menurut dia, sesuai dengan kondisi wilayah di daerah setempat setidaknya terdapat sekitar 182 lumbung pangan atau satu nagari memiliki satu lumbung.

"Salah satu syarat pendirian lumbung pangan ialah berada di wilayah penghasil gabah dan secara keseluruhan semua nagari di Pesisir Selatan merupakan sentra gabah," ungkap dia.

Hanya saja lanjut dia, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan keseriusan dari masyarakat terutama petani, karena peran mereka cukup menentukan baik pada awal pendirian hingga menggerakannya.

Beberapa syarat yang mesti dipenuhi dalam pendirian lumbung pangan ialah kelompok tani yang aktif dan terdaftar di sistem penyuluh pertanian, memiliki lokasi pendirian lumbung dan lain-lain.