:
Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Selasa, 2 Juni 2020 | 15:05 WIB - Redaktur: Juli - 1K
Painan, InfoPublik - Untuk mempertahankan luas lahan pertanian yang terus mengalami penurunan akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan dan lainnya, pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhortbun) Pesisir Selatan, Nusirwan, di Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Selasa (2/6/2020).
"Tahun 2020 ini kami telah merencanakan pengusulan Ranperda, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Melalui Perda ini nanti, maka alih fungsi lahan yang terus terjadi saat ini, tidak berdampak terhadap pengurangan lahan pertanian dan perkebunan di daerah ini pada masa datang," kata dia.
Dia menjelaskan, salah satu pointer substansial dari Perda tersebut adalah kewenangan memberikan rekomendasi dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Distanhortbun.
Dia juga mengungkapkan bahwa saat ini luas lahan pertanian khususnya sawah, serta lahan yang berpotensi untuk cetak sawah baru di daerah itu seluas 23.624,51 hektare. "Namun berdasarkan laporan Forum Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), luasnya mencapai 25.744,01 hektare," kata dia.