:
Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Selasa, 14 April 2020 | 12:47 WIB - Redaktur: Tobari - 462
Painan, InfoPublik - Sambil berjemur, tenaga medis dan karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Muhammad Zein Painan melakukan senam peregangan secara rutin. Kini, peminat senam peregangan naik secara signifikan, bahkan lagu senam harus tiga kali diputar, demikian disebutkan Direktur RSUD dr.Muhammad Zein Painan, dr.Sutarman, Selasa (14/4) di Painan.
Dijelaskan, senam peregangan tersebut merupakan salah satu program RSUD dr. Muhammad Zein Painan yang diluncurkan awal-awal tahun 2020. Menurut Sutarman, senam peregangan yang dilaksanakan dua kali dalam satu hari yaitu setiap pagi pukul 10.00 WIB dan sore pukul 15.00 WIB.
Peregangan adalah kegiatan melakukan gerakan-gerakan yang bertujuan melenturkan atau melemaskan kembali bagian-bagian tubuh yang kaku. Peregangan merupakan salah satu aktivitas fisik dalam program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
Gerakan peregangan yang banyak dilakukan adalah gerakan aktif dinamis sekitar 3 menit. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu upaya kesehatan kerja wajib diselenggarakan pada setiap tempat kerja agar dapat bekerja secara sehat dan tidak menimbulkan penyakit bagi diri sendiri dan masyarakat sekitar.
"Nah, agar lebih menarik dan dinamis, kegiatan senam peregangan ini dikemas dalam bentuk senam bersama, yang kini dilakukan ketika berjemur," ucapnya.
Disebutkan, dalam Germas, perubahan gaya hidup diharapkan dapat membuat semua pekerja menjadi sehat dan bugar sehingga menunjang produktivitas kerja. Peregangan menjadi sesuatu yang wajib dilakukan karena didapati banyak pekerja terutama pekerja kantoran yang bekerja dengan gerakan statis, duduk terlalu lama, dan bekerja dalam posisi yang tidak tepat.
Posisi tubuh yang salah dan cara kerja yang tidak tepat dapat menimbulkan rasa tidak nyaman atau keluhan. Jika kondisi ini berlangsung lama maka dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Senam peregangan ini sendiri dilaksanakan dengan durasi sekitar 3 menit, sehingga tidak sampai mengganggu pelayanan di suatu kantor. (MC Pessel/toeb)