:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Minggu, 12 April 2020 | 20:46 WIB - Redaktur: Tobari - 650
Subulussalam, InfoPublik - Semenjak merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia, termasuk di Kota Subulussalampun melakukan upaya secara bertahap dengan pendekatan persuasif meningkat kepada pendekatan yang lebih keras untuk memutus jaringan mata rantai covid-19.
Dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 salah satu caranya adalah melarang berkumpulnya banyak orang di pasar. Pasar mingguan sebagai alternatif untuk sementara ditutup menjadi pasar harian. Langkah inipun diamini Forkopimda Kota Subulussalam.
Untuk diketahui bahwa pasar mingguan yang ada di Kota Subulussalam adalah pasar mingguan Penanggalan dilaksanakan pada hari minggu, pasar mingguan Darul Aman Kecamatan Longkib dilaksanakan pada hari selasa.
Pasar mingguan untuk pajak Suka Maju setiap hari Rabu dan pajak mingguan pajak Jambi Baru setiap hari Senin. Pajak mingguan Rundeng jatuh pada hari Sabtu dan pajak minggun Dah dilaksanakan hari Kamis. Sementara untuk Kecamatan Simpang Kiri tidak ada pajak mingguan.
Upaya memutus mata rantai dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 Kota Subulussalam Forkopimda pun melarang adanya pasar mingguan dengan mengubah menjadi pasar harian. Maka pada waktu yang telah ditentukan semestinya untuk pasar mingguan tidak diperkenankan berjualan lagi.
Belakangan dari informasi bahwa pajak mingguanpun masih berlangsung kendati Forkopimcam gencar melarang membuka lapak pada hari itu. Usaha keras tidak kenal lelah tentu upaya pemerintah dalam rangka mengurangi resiko wabah Covid-19 di Kota Subulussalam.
Berbeda dengan Pajak harian Kecamatan Simpang Kiri yang belokasi di terminal Subulussalam dan Pasar Jalan Nyak Adam Kamil atau dekat SPBU Oyon, Camat Simpang Kiri Rahmayani, S. STP dalam rilisnya yang diterima jurnalis, Minggu (12/4/2020) bersama Kepala Disperindakop Kota Subulussalam Asmial, S. Pd. MM mensosialisasikan kepada para pedagang untuk tidak berjualan di hari minggu.
Beberapa wargapun yang berbelanja saat itu membenarkan untuk hari minggu tidak dibenarkan lagi membuka kedai atau tokonya, yang dibolehkan hari senin hingga sabtu. (MC Subulussalam/toeb)