Peninjauan Pos Menutup Pola Penyebaran Covid-19

:


Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Rabu, 1 April 2020 | 17:52 WIB - Redaktur: Tobari - 640


Boven Digoel, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Boven Digoel menerapkan strategi pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 dengan pembatasan sosial yang diperluas, maka Tim Gugus pencegahan Covid-19 Kabupaten Boven Digoel melalui Pokja Keamanan dan Pokja Perhubungan melakukan peninjauan pos-pos di Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel, Selasa (31/3/2020)

Kegiatan kunjungan ini guna menindak-lanjuti keputusan Pemerintah Daerah terkait pemberhentian sementara arus lalu lintas dalam hal ini kendaraan angkutan penumpang yang keluar dan masuk di wilayah Kabupaten Boven Digoel.

Selain memantau pos-pos,  tim gugus covid-19 juga menyerahkan perlengkapan di lapangan seperti, masker, ID card, spanduk serta formulir pendataan untuk kendaraan logistik yang diserahkan langsung oleh tim pokja keamanan kepada Kepala Distrik Jair.

Saat ditemui di sela-sela kegiatan, Kasdim Mayor Czi Unang Suryana sebagai ketua pokja keamanan mengatakan, menindak-lanjuti keputusan bupati yang salah satu diantaranya membuat gugus tugas dalam rangka penanganan covid-19.

Tugas utama kita adalah membantu tim kesehatan yang seharusnya, namun dengan keterbatasan personil kesehatan dan jauh sehingga kita membantu untuk mendata kendaraan yang keluar dan masuk wilayah kabupaten Boven Digoel.

Dan pada tanggal 19 sampai 30 Maret tim kita sifatnya masih seleksi dan melakukan pendataan tetapi terhitung mulai hari ini 31 Maret sesuai surat edaran yang sudah diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Boven Digoel untuk angkutan personil yang masuk ke wilayah Kabupaten Boven Digoel di lock atau dalam artian ditutup sementara. 

Lanjutnya, untuk menutup pola penyebaran covid-19 kita sudah koordinasi dengan gugus tugas pokja perhubungan Kabupaten Merauke bahwa tidak ada  lagi  anggota personil (kendaraan penumpang) yang melakukan operasi di jalur Kabupaten Boven Digoel-Merauke.

Dan kalaupun besok masih ada mohon dengan hormat kalau melebihi dari angkutannya misalkan personil sengaja untuk bulak-balik apa lagi melebihi 2 orang, kami suruh balik namun apa bila hubungan dengan hal lain seperti kendaraan logistik kami perbolehkan serta melakukan pendataan. (MC.Boven Digoel/Agnes/toeb)