Pemkab Pasaman Barat Luncurkan Ksatrio Sirancak

:


Oleh KAB. PASAMAN BARAT, Selasa, 24 Maret 2020 | 14:34 WIB - Redaktur: Juli - 571


Simpang Ampek, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama Pengadilan Negeri Pasaman Barat menandatangani MoU kerja sama Pelayanan Terpadu Secara Elektronik Aplikasi, Eraterang, E-Court, Diva, dan Siak (Ksatrio Sirancak), yang digelar di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatra Barat, Senin (23/3/2020).

Ksatrio Sirancak adalah pelayanan yang dapat memudahkan masyarakat saat mengajukan permohonan. Melalui ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri, hanya cukup datang ke kantor camat setempat dan membawa persyaratan Permohonan, Foto Copy KTP suami istri, Foto Copy KK, Foto Copy Akta Nikah, Nomor Rekening, email yang aktif dan No HP.

Selanjutnya, pihak petugas kecamatan yang ditunjuk akan melakukan verifikasi data, jika lengkap maka petugas akan meneruskan data tersebut via email (data scan pdf) selanjutnya pengadilan akan membuatkan akun pemohon tersebut.

Petugas kemudian akan menginput data pemohon ke aplikasi E-Court, dan dilakukan pembayaran oleh pemohon sehingga terdata pada aplikasi E-court dan SIPP Pengadilan Negeri Pasaman Barat, selanjutnya diproses di Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan dilakukan pemanggilan secara elektronik dan dilaksanakan persidangan, lalu akan diberikan penetapan dan Dinas Dukcapil pada hari yang sama akan memberikan produk capilnya (KTP, KK dan AKTE).

Dalam Amanatnya Bupati Pasaman Barat Yulianto menyampaikan sangat mendukung kegiatan yang dimotori oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat, dan akan menyiapkan sarana dan prasarana terutama di Dinas Dukcapil dan para camat se-Kabupaten Pasaman Barat.

"Hal Ini perlu kita dukung, apalagi demi kemajuan dan mencakup masyarakat banyak. Semoga dengan aplikasi ini dapat memudahkan masyarakat," ujar Yulianto.

Sementara itu, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang Yulman, juga menyampaiakan apresiasinya kepada PN Pasaman Barat. "Kami Pengadilan Tinggi memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Pasbar. Kami juga akan usulkan PN Pasbar zona integritas ke Menpan RB. Semoga aplikasi ini dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat bisa terbantu," ujar dia.

Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Pasbar, Aries Sholeh Efendi menjelaskan, sebagai amanat Perda No 1 tahun 2019 tentang persidangan secara elektronik maka Pengadilan Negeri Pasaman Barat akan turun langsung ke daerah-daerah untuk melakukan sidang keliling, agar masyarakat Pasaman Barat khususnya yang tidak bisa ke Kantor Pengadilan dapat terbantu.