Pembangunan Bendungan Jlantah, Warga Terdampak Sumringah Dengar Uang Ganti Untung

:


Oleh MC KAB KARANGANYAR, Selasa, 10 Desember 2019 | 08:57 WIB - Redaktur: Kusnadi - 2K


Karanganyar, InfoPublik – Proses Pembangunan pembangunan waduk Jlantah di Desa Tlobo dan Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso, memasuki tahapan pembebasan lahan. Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) mulai memberikan ganti untung kepada sejumlah warga yang terdampak pembangunan waduk yang akan mengairi 1.400 hektare lahan pertanian di Kabupaten Karanganyar.

Warga dikumpulkan di Balai Desa Tlobo, Jatiyoso untuk menerima taksiran harga oleh lembaga penaksir harga indenpenden. Jika memang cocok dengan penggantian harga, maka diminta untuk tanda tangan setuju. Namun jika memang belum cocok, diminta untuk berpikir sampai hari Rabu besok.

“Pembangunan Bendungan Jlantah terdapat dua desa yang terdampak dengan luasan total 729 bidang atau seluas 198 hektare. Di Desa Tlobo terdapat sekitar 416 bidang dan Desa Karangsari terdapat sekitar 313 bidang,” papar Kepala ATR/BPN, Anton Jumantoro kepada Karanganyarkab.go.id, Selasa (10/12).

Dia menambahkan ganti untung hari ini baru diperuntukkan lahan sebanyak 105 bidang di Desa Tlobo. Sisanya akan dilakukan secara bertahap dan diharapkan tahun depan selesai. Anton mengatakan jika memang warga tidak berkeberatan maka ganti untung akan segera dibayarkan. Tentunya, warga harus melengkapi surat-surat pendukung. Termasuk jika memang warisan harus dikuasakan lebih dahulu.

“Apabila ada warga yang keberatan terhadap bentuk dan besaran ganti rugi, dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilan Negeri Karanganyar.

Sementara Kepala Bidang Pelaksana Jaringan Sumber Air ( PJSA BBWSBS), Heriantono Waluyadi, menyampaikan, pemberian ganti rugi dilakukan secara bertahap. Bendungan nantinya akan dapat dimanfaatkan untuk irigasi lahan seluas hampir 1.400 hektare. Juga menjadi suber air baku 150 liter per detik. Adapun untuk pembangunan konstruksinya dilakukan selama empat tahun.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan II BBWSBS, Arif Gunawan, menambahkan, 105 bidang yang diganti rugi tersebut berada di blok 5 dan 6 yang merupakan akses jalan. "Jadi dibebaskan lahan untuk akses jalan dulu, karena itu yang utama untuk kita masuk," ungkapnya.

Seperti bendungan-bendungan lain di Indonesia, nantinya Bendungan Jlantah  juga akan disiapkan menjadi objek wisata. Bupati Karanganyar, Juliyatmono, berpesan, setelah warga mendapatkan ganti rugi, bisa digunakan untuk membeli tanah di tempat lain. Selain itu, juga digunakan untuk sedekah. "Kalau harganya belum cocok, aja bengok-bengok. Ada tahapannya untuk menyampaikan lewat Pengadilan Negeri. Kalau cocok, uangnya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pada Rabu," ujarnya. (mckaranganyar/herysetiawan)