Pemkab Gelar Rakor Terkait Pelaksaan PKH di Bulungan

:


Oleh MC KAB BULUNGAN, Selasa, 19 November 2019 | 10:30 WIB - Redaktur: Kusnadi - 359


Bulungan, InfoPublik – Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan program keluarga harapan (PKH), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggelar Rapat Tim Koordinasi Teknis, yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Lantai I Kantor Bupati Bulungan, Selasa (19/11/19).

Kegiatan dengan tema Meningkatkan Sinergitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Mendukung PKH tersebut langsung dibuka oleh Bupati Bulungan H.Sudjati, SH  dan dihadiri oleh OPD dan pihak terkait.

Dikatakan bupati, sebagaimana diketahui, PKH dari aspek perluasan jumlah penerima manfaat menjadi 10 juta keluarga dinilai sebagai faktor yang berkontribusi besar terhadap penurunan angka kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia.

“Penurunan angka kemiskinan dan ketimpangan diharapkan lebih besar lagi dengan kebijakan peningkatan nilai bantuan PKH yang ditujukan untuk memberi dampak yang lebih besar terhadap perubahan ekonomi dan sosial keluarga,” ungkapnya.

Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan PKH, pemerintah telah mengambil beberapa kebijakan. Pertama, sistem penyaluran bantuan sosial. Pada tahun 2017 diambil terobosan kebijakan penyaluran bantuan sosial termasuk PKH secara terintegrasi melalui satu kartu yaitu kartu keluarga sejahtera (KKS).

“Kedua, penguatan sistem informasi manajemen dalam E-PKH. Jadi Seluruh proses PKH mulai dari validasi data, penyaluran bantuan, verifikasi komitmen, pemutakhiran data hingga pendampingan kelompok dan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga atau P2K2, terolah dan tersaji secara integratif dalam satu sistem ini,” sebutnya.

Selain itu lanjut ia katakan, di samping itu, PKH mempunyai sistem dan mekanisme dalam memastikan akurasi data melalui validasi data dan pemuktahiran data. Untuk itu pada kesempatan tersebut ia menyampaikan kembali amanat Menteri Sosial Republik Indonesia.

“Pada rapat koordinasi nasional program keluarga harapan tahun 2019,  bahwa data kemiskinan memiliki peran sentral dalam menentukan efektifitas program penanganan kemiskinan,” sebutnya.

“Mengingat kemiskinan bersifat dinamis, updating data kemiskinan perlu dilakukan secara periodik guna menghindari atau mereduksi adanya kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial,” sambungnya.

Untuk itu, kata dia dibutuhkan komitmen tinggi seluruh stakeholders dan masyarakat untuk melakukan pemutakhiran atau updating terhadap basis data terpadu kemiskinan sebagai data induk seluruh program penanganan kemiskinan sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

“Saya berharap, melalui kegiatan pada hari ini, dapat semakin meningkatkan efektifitas pelaksanaan program keluarga harapan di kabupaten bulungan, agar benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.

Bupati juga berharap, meski nilai bantuan belum memadai untuk menutupi kebutuhan dasar sepenuhnya, bantuan sosial PKH diharapkan membuka jalan bagi warga miskin untuk berinvestasi dan mengakumulasi lorong-lorong strategis untuk keluar dari kemiskinan dengan meningkatkan taraf pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Berdasarkan  pedoman pelaksanaan program keluarga harapan tahun 2019, sasarannya adalah keluarga miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial.                                                                                                                                          

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH juga berhak mendapatkan, menerima bantuan sosial, pendampingan sosial, pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial serta program bantuan komplementer di bidang pangan, kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, aset kepemilikan tanah dan bangunan serta pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.

Peserta PKH juga memiliki kewajiban, anggota keluarga memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusian 0 sampai 6 tahun.

Selain itu anggota keluarga mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85 persen dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun. Juga anggotan keluarga mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia muali dari 60 tahun dan/atau penyandang disabilitas berat.

Selain itu juga KPM PKH memiliki kewajiban hadir dalam pertemuan kelompok atau pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) pada setiap bulannya.(MC Bulungan/sny)