:
Oleh MC KAB MEMPAWAH, Rabu, 18 September 2019 | 10:41 WIB - Redaktur: Kusnadi - 347
Mempawah, InfoPublik - Anggota DPRD Kabupaten Mempawah masa bhakti 2019-2024 sebanyak 35 orang secara resmi dilantik dengan mengambil sumpah dan janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, Putu Ayu Sudariasih, Selasa (17/9) di Aula Gedung DPRD Mempawah.
Dihadiri Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan, Bupati Mempawah, Hj Erlina, Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, Pimpinan Forkopimda, Kepala SKPD, Camat, Kepala Desa, tokoh masyarakat serta tokoh agama.
Wagub berharap kepada anggota dewan terpilih agar bekerja dengan bersungguh-sungguh dan menanamkan sikap disiplin diri yang tinggi serta mampu menjadi aspirator masyarakat luas.
Wagub mengingatkan, kepada anggota DPRD yang baru dilantik, mulai dari daerah, Provinsi dan Pusat masih banyak yang terkena penyakit kudis (kurang disiplin). Menurutnya, biasanya SKPD datang sudah dua jam dalam rapat paripurna, anggota DPRD masih ada saja yang belum hadir, itu kalau sudah terserang penyakit kudis tadi.
“Jadi, tolong inikan sudah semangat baru semuanya, saya yakin kita semua bisa merubah image yang lama dan gunakanlah waktu sebaik-baiknya,” ujarnya.
Selain itu, Wagub mengatakan para anggota dewan terpilih dan dipercaya rakyat untuk mewakili mereka di parlemen untuk menampung, mengakomodir dalam menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. “Wakil rakyat harus amanah dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota dewan,” ucapnya.
Ia juga meminta kepada anggota DPRD terpilih yang menjabat lima tahun kedepan agar dapat mengedepankan profesionalitas dalam bekerja, bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugasnya dan mempertimbangkan program pemerintah provinsi saat membuat kebijakan.
“Saya harap pokok pikiran yang diajukan dapat mengacu pada program provinsi, yakni terkait desa mandiri, itu untuk mewujudkan nawacita bapak Gubernur. Oleh karena itu, semuanya harus bersinergi, jangan sampai gara-gara pokok pikiran DPRD tidak seirama dengan pemerintah daerah,” imbaunya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Dewan Kabupaten Mempawah, Ruspandi, membacakan SK Gubernur Kalbar terkait pemberhentian anggota dewan periode 2014-2019.
“Sejak diambil sumpah dan janji, anggota DPRD masa jabatan 2014-2019 secara resmi diberhentikan secara hormat sebagai anggota dewan sebanyak 30 orang,” ungkap Ruspandi. (Dvd)