:
Oleh MC KOTA SOLOK, Kamis, 18 Juli 2019 | 16:41 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 384
Solok, InfoPublik - Untuk melatih penanganan hewan qurban yang baik dan benar tersebut, maka Dinas Pertanian Kota Solok melalui Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Hewan Qurban di Aula Dinas Pertanian Kota Solok, Kamis (18/07/2019).
Ibadah penyembelihan hewan qurban merupakan rutinitas tiap tahun. Dalam penanganannya perlu pemeriksaan dan tata kelola yang baik dan benar. Jika penanganannya salah, maka hasil penyembelihan berupa daging menjadi tidak aman, tidak sehat bahkan tidak halal.
Bimbingan Teknis dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Ir. Zeldi Efiza dan dihadiri oleh Kepala Seksi Keswan dan Kesmavet, drh Amora, Kepala UPTD RPH, Zulhadiman, SP. dan jajaran di Bidang Peternakan, Keswan dan Perikanan. Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang yang berasal dari pengurus Masjid dan Musholla se Kota Solok, merupakan pengurus yang masih memotong ternak betina produktif pada tahun lalu. Narasumber berasal dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat Asri Musweri selaku Kepala Seksi Kesmavet dan Pasca Panen , MUI Kota Solok Syamsurijal, S.Ag, M.Pd.I dan Kasat Bimas Polresta Solok Iptu Laydi .
Dalam pembukaan kegiatan, Zeldi Efiza menyampaikan tujuan dan maksud bimbingan ini diselenggarakan diantaranya agar peserta mengetahui cara menyelenggarakan pemotongan qurban yang sesuai aturan, baik aturan negara maupun agama, imbuhnya. Asri dalam materinya menyampaikan pentingnya SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) ternak yang akan dipotong.
"Sapi yang tidak ada SKKH dikuatirkan mengidap penyakit zoonosis," jelasnya.
Zoonosis adalah penyakit-penyakit dan infeksi yang secara alami dapat ditularkan dari hewan-hewan vertebrata ke manusia dan atau sebaliknya. Pengertian tersebut juga mencakup keadaan dimana suatu organisme dapat hidup baik di dalam tubuh manusia maupun tubuh hewan, meskipun organisme tersebut tidak secara umum ditularkan dari yang satu terhadap lainnya. Zoonosis juga berlaku bagi suatu organisme penyebab penyakit yang hidup pada suatu lingkungan misalnya tanah, dan baik manusia maupun hewan mengalami infeksi akibat kontak dengan tanah yang menjadi sumber infeksi tersebut.
Sementara Syamsurijal dalam paparannya, menyampaikan tentang cara penyembelihan yang baik dan benar menurut Agama Islam.
"Dalam Islam tata cara penyembelihan adalah hendaknya yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri, jika dia mampu. Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan, menggunakan pisau yang tajam, tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih, menghadap kiblat, membaringkan hewan di atas lambung kiri, membaca basmalah dan dianjurkan membaca takbir, pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama yang berqurban, menyembelih dengan cepat dan memastikan bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher telah putus terpotong serta tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati," paparnya.
Laydi sebagai nara sumber terakhir mewanti-wanti untuk tidak melanggar aturan larangan menyembelih hewan betina yang masih produktif. Larangan ini dibuat untuk kebaikan bersama agar populasi sapi tidak berkurang dan resiko bagi yang melanggar aturan tersebut.
Amora selaku koordinator pengawasan ternak qurban akan menyebar petugasnya pada hari penyelenggaraan pemotongan ternak qurban. Pada tahun 2019, pemotongan ternak qurban dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 14 Agustus 2019 sesuai jadwal dari panitia qurban setempat. Setelah penyampaian materi bimbingan dilaksanakan dilanjutkan dengan tanya jawab pada sesi diskusi. (fa).