:
Oleh MC KOTA SOLOK, Rabu, 17 Juli 2019 | 10:59 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 494
Solok, Info Publik - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Kesehatan Reproduksi (Kespo) dan Penyakit Menular Seksual (PMS) untuk itu Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Solok adakan sosialisasi kesehatan reprodiuksi dan penyakit menular seksual, Selasa (16/7/2019). Sosialisasi ini menghadirkan Narasumber Dokter Spesialis Obstetri Gynecology dr. H. Helwi Nofira, Sp. OG(K).
Secara umum kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pasangan usia subur tentang kesehatan reproduksi dan penyakit menular seksual. Secara khusus kegiatan ini adalah meningkatkan cakupan angka pemakaian kontrasepsi bagi pasangan usia subur.
Pada pembukaan acara Kepala DPPKB Kota Solok Edi Candra, SH menyampaikan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional merupakan rangkaian Pembangunan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Kecil Berkualitas, yang diarahkan untuk mengupayakan pengendalian kualitas penduduk.
"Program KB mempunyai hubungan langsung dengan Pasangan Usia Subur (PUS). Pemahaman PUS dalam mengerti Kespro dan PMS sangat minim Padahal di zaman yang berkembang ini sudah cukup banyak perantara untuk menyampaikan informasi secara berkala dan meluas. Bagi PUS yang mengetahui dampak ataupun pemahaman PMS secara menyeluruh pun tidak memperhatikan konsekuensinya. Mereka cenderung acuh tak acuh dan selalu merasa menyesal saat penyakit itu telah becongkol dalam tubuhnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Edi Candra mengatakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BKKBN yaitu pengembangan Demand Creation, dalam hal ini Kesehatan Reproduksi perlu menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan reproduksi agar terhindar dari penyakit menular seksual serta meningkatkan angka pemakaian kontrasepsi bagi pasangan usia subur.
Narasumber Dokter Spesialis Obstetri Gynecology dr. H. Helwi Nofira, Sp. OG(K) dalam paparanya yang bertemakan Kesehatan Reproduksi Esensial menyampaikan keadaan sehat yang menyeluruh, meliputi aspek fisik, mental, dan sosial, dan bukan sekedar tidak adanya penyakit atau gangguan di segala hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, fungsi, maupun proses itu sendiri. Suatu keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial secara utuh tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan dalam suatu yang berkaitan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya.
Memberikan pelayanan kesehatan reproduksi yang komprehensif kepada perempuan termasuk kehidupan seksual dan hak-hak reproduksi perempuan sehingga dapat meningkatkan kemandirian perempuan dalam mengatur fungsi dan proses reproduksinya yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas hidupnya.
Diakhir paparanya, beliau menegaskan " perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun (Pasal 346 KUHP) dan Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya12 tahun (Pasal 347 KUHP)," ujarnya. (MC Kota Solok/Eyv)