:
Oleh MC KAB GARUT, Senin, 27 Mei 2019 | 10:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 396
Garut, InfoPublik - Bupati Garut, H Rudy Gunawan menyatakan, seluruh kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Garut, dilarang dipakai untuk kepentingan pribadi seperti mudik hari raya Lebaran atau berwisata.
"Seluruh pejabat tidak boleh memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik, apalagi dibawa ke luar kota," kata Bupati, saat memimpin apal gabungan, Senin (27/5/2019).
Rudy menjelaskan, ada peraturan yang melarang PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk melayani masyarakat dan kepentingan pekerjaan kantor.
"Sebab, pada dasarnya, kendaraan dinas diperuntukkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat dan kepentingan pekerjaan kantor, di luar itu tidak bisa," imbuhnya.
Ada ratusan kendaraan terutama mobil yang digunakan sebagai operasional kantor di lingkungan Pemkab Garut. Rudy meminta agar mobil-mobil tersebut disimpan di kantor saat mudik lebaran.
"Mobil itu ada sekitar 110 unit lebih yang ada di lingkungan pemkab Garut. Belum lagi yang tersebar di kecamatan," tuturnya.Ia menuturkan akan mengeluarkan surat edaran terkait larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik kepada setiap instansi.
"Kami akan melayangkan surat edaran ke setiap instansi untuk melarang penggunaan mobil dinas, untuk semua tingkatan jabatan," katanya.
Ia menjelaskan kebijakan itu sebagai bentuk kedisplinan para pegawai negara dalam pemanfaatan mobil dinas. Kendaraan plat merah itu, kata dia, peruntukannya hanya saat operasional kedinasan, bukan untuk pribadi.
"Mobil dinas itu bukan untuk digunakan kepentingan pribadi atau keluarga," katanya.Jika ada yang melanggar kebijakan itu, kata dia, maka akan mendapatkan sanksi tegas."Aturannya sudah jelas, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya. (Sumber: Humas Diskominfo Garut/Eyv)