:
Oleh MC KAB GARUT, Kamis, 23 Mei 2019 | 09:11 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 980
Garut, InfoPublik - Bupati Garut H Rudy Gunawan mengatakan, Pemda Garut sudah menganggarkan sebesar Rp 140 Miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke 13 bagi para ASN pada tahun 2019.
"Kita akan menunggu dahulu peraturan yang baru, serta jawaban dari Menteri Keuangan terkait mekanisme pencairan THR dan Gaji Ke 13," ujar Bupati Garut, Rabu (22/05/2019).
Terlambatnya proses pencairan THR dan Gaji Ke 13, kata Rudy, adanya perubahan Peraturan Pemerintah. Yang mana harus dibuatkan dahulu Peraturan Daerah (Perda). Namun, karena harus ada Perda itu memerlukan proses lama, Pemerintah Kabupaten Garut, akan mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Ya, kalau Perkada kita bisa langsung buatkan dan akan langsung ditanda tangani, kita rencanakan pada Jum'at ini THR dan Gaji Ke 13 sudah bisa dicairkan," katanya.
Ia menuturkan, untuk keputusan Menteri Keuangan tidak akan lama lagi akan keluar. Untuk itu kepada seluruh ASN jangan dulu panik dan takut THR dan Gaji Ke 13 tidak bisa dicairkan.
"Intinya, kita akan cairkan dengan menggunakan Peraturak Kepala Daerah (Perkada), kan uangnya sudah ada tinggal menunggu waktunya saja," imbuhnya.(Sumber: Humas Diskominfo Garut/Eyv)