:
Oleh MC KAB GARUT, Senin, 25 Februari 2019 | 10:00 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 822
Garut, InfoPublik - Kepolisian Resort Garut bersama Dinas Perhubungan Garut serta Satop PP Garut melaksanakan kegiatan penertiban Parkir liar di sepanjang jalan Ahmad Yani Garut, Jumat (22/2/2019).
Satlantas Polres Garut Inspektur Satu (Iptu) H. Erlan menerangkan, Guna mengurai kemacetan di sepanjang jalan Ahmad Yani Garut diperlukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di kedua sisi bahu jalan.
”Untuk itu, Pihaknya bersama Dishub dan Satpol PP Garut mencoba menertiban dengan melaksanakan kegiatan operasi penertiban Parkir liar yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 11.00, Jumat 22 Februari 2019″," terang Iptu H Erlan.
Disampaikan pula, dari kegiatan ini Polres Garut berhasil melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas sebanyak 170 pelanggar dengan disertai surat tilang.
”Sementara 7 kendaraan Roda 2 kita bawa ke Mapolres Garut karena tidak dilengkapi dengan surat kendaraan resmi”, katanya.
Masih kata H Erlan, kegiatan ini akan kita laksanakan terus secara berkesinambungan, dengan harapan pengguna jalan lebih memahami aturan dan peraturan serta rambu – rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang jalan Ahmad Yani.
”Secara terus menerus akan kita laksanakan kegiatan ini, dengan harapan masyarakat lebih sadar lagi atas peraturan berlalu lintas," harap H Erlan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan H. Suherman menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan guna menertibkan kendaraan – kendaraan yang menganggu arus lalu lintas sepanjang jalan Ahmad Yani yang selalu dikeluhkan oleh masyarakat pengguna jalan lainnya.
”Terutama pengguna kendaraan yang parkir sembarangan padahal jelas terdapat rambu dilarang parkir dan berhenti disepanjang jalan ini, satu lagi kegiatan ini akan kita laksanakan secara berkesinambungan dengan agenda yang kita jadwalkan bersama Polres Garut dan Satpol PP Garut," ujarnya.(Sumber: Humas Diskominfo Garut/Eyv)