KPUD Garut Gelar Sidang Pleno Terbuka Penetapan DPTb dan DPK

:


Oleh MC KAB GARUT, Senin, 18 Februari 2019 | 10:11 WIB - Redaktur: Juli - 350


Garut, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Pleno terbuka, penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Aula KPUD Garut, Minggu (17/2).

Rapat pleno terbuka ini merujuk kepada PKPU No. 11 Tahun 2018 pasal 36 yang mengatur tentang Daftar Pemilih Tambahan, dan pasal 39 yang mengatur tentang Daftar Pemilih, sebagai salah satu upaya wajib yang harus di lakukan KPU untuk mengakomodir seluruh hak pilih warga Kabupaten Garut.

Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri dalam rapat didampingi anggota Komisioner lainnya Hilwan Fanaqi, Aneu Nursifah, Nuni Nurbayani dan Dindin A. Zaenudin. Selain itu hadir perwakilan dari masing masing Ketua PPK dari 42 Kecamatan, pengurus Partai Politik, dan Bawaslu Kabupaten Garut.

"Rapat pleno ini merupakan salah satu upaya dalam mengakomodir seluruh hak pilih masyarakat Garut yang ingin berpindah memilih, 17 April nanti ataupun yang belum tercantum dalam DPT," jelas Junaidin.

Dia menyebutkan, saat ini telah terjadi perubahan jumlah pemilih dari DPT, yang sebelumnya 1.895.779 setelah pleno DPTb2 menjadi 1.895.560. Artinya terjadi penurunan 219 jumlah DPT. 

Junaidin menjelaskan, yang masuk DPTb itu hanya dalam keadaan tertentu seperti menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial, menjalani rehabilitasi Narkoba, menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan lainnya.

“Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), ialah para pemilih yang sebenarnya sudah terdaftar dalam DPT, namun menggunakan hak pilihnya di TPS berbeda," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, biasanya mereka adalah orang orang yang sedang mendapat pengobatan di rumah sakit dan yang tidak dapat meninggalkan pekerjaannya, sehingga tidak memungkinkan memilih di lokasi TPS temlat mereka tinggal.

"Mereka di antaranya penyandang disabilitas di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan, siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah, pindah domisili dan korban bencana," pungkas Junaidin.