:
Oleh MC KAB SIJUNJUNG, Kamis, 12 April 2018 | 15:59 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 314
Muaro Sijunjung, InfoPublik - Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI mendorong seluruh kabupaten/kota untuk menghasilkan dokumen yang dilengkapi dengan tanda tangan digital. Pemerintah Kabupaten Sijunjung siap menargetkan implementasi tanda tangan digital.
"Tanda tangan digital digunakan untuk menekan tingginya kejahatan siber dan kebutuhan masyarakat akan perlindungan transaksi elektronik dan identitas eletronik," ujar Kasubdit Teknologi Keamanan Informasi Kemenkominfo, Riki Arif Gunawan dalam Sosialisasi Tanda Tangan Digital dan Penanganan Konten Negatif dalam Konsep Pengendalian Sistem Elektronik yang digelar Kamis (12/4/2018) di Bukittinggi.
Riki mengatakan tangan digital (digital signature) memiliki fungsi yang sama dengan tanda tangan analog yang dituliskan di atas kertas. Di Indonesia, kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital dibarengi dengan rancangan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini mengatur sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik yang secara rinci dituangkan dalam Pasal 5 sampai Pasal 12.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung Rizal Efendi menyatakan akan menyiapkan segala persyaratan yang ditetapkan Kemenkominfo untuk implementasi tanda tangan digital pada aplikasi e-SPPD yang terintegrasi dengan Simpeg. "Sehingga bupati maupun kepala dinas bisa menandatangani surat perintah tugas meskipun tidak berada di kantor," ujar Rizal.
Sasaran jangka panjangnya adalah seluruh dokumen yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten Sijunjung terkelola dalam sistim yang terintegrasi dengan tanda tangan digital. "Inovasi ini penting untuk diterapkan di Kabupaten Sijunjung, karena itu dibutuhkan komitmen seluruh pihak sehingga dokumen yang dihasilkan terjaga validitas dan keamanannya," ujar Rizal. (Budhi-Kominfo@sijunjung.go.id/Vira)