:
Oleh MC Kab. Pelalawan , Selasa, 12 September 2017 | 05:18 WIB - Redaktur: Tobari - 391
Pangkalan Kerinci, InfoPublik - Bupati Pelalawan H.M.Harris yang diwakili oleh Wabup H.Zardewan membuka sosialisasi sistem pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi Penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun 2017 di Kantor Bupati Pangkalan Kerinci. Senin (11/9)
Tampak hadir Kepala Bappeda Ir.M.Syahrul Syarif,M.Si, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Drs.Edi Suriandi, Para Kepala OPD, Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pelalawan H. Zardewan mengatakan pegawai negeri sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan masyarakat yang bertugas melayani pembangunan, penyelenggaraan serta menggerakkan roda pemerintahan.
Dalam rangka mewujudkan itu semua, maka diwajibkan kepada penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki melalui LHKPN sebagai wujud kepatuhan terhadap bangsa dan Negara, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme.
Mantan Sekda ini menambahkan Pemeriksaan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang mentaati asas-asas umum penyelenggara negara bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penyampaian LHKPN bagi pejabat aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Pelalawan diharapkan bisa meningkatkan pelaporan LHKPN penyelenggara wajib lapor.
Terakhir ia mengingatkan kepada Pejabat ASN agar selalu kooperatif dan tanggap dalam melaporkan harta kekayaannya.(MC Pelalawan/ryan/toeb)