Raqan Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Disetujui

:


Oleh MC Kota Subulussalam, Selasa, 29 Agustus 2017 | 12:32 WIB - Redaktur: Kusnadi - 598


Subulussalam, InfoPublik Tiga pimpinan dan 15 anggota DPRK Subulussalam menghadiri  Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Qanun Kota Subulussalam tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Subulussalam yang digelar di aula DPRK Subulussalam, Senin (28/8)

Hadir dari unsur eksekutif  Wakil Walikota Subulussalam Drs. Salmaza, MAP, Dandim 0109 Aceh Singkil Letkol Kav Kapti Hertantiawan, Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Subulussalam H. Mansyur, Ketua Majelis Pendidikan Daerah Kota Subulussalam Jaminudin, Sekretaris Daerah Kota Subulussalam H. Damhuri, SP. MM, para Asisten, kepala SKPK, camat, Mukim, dan kepala kampong.

Pimpinan sidang dalam kesempatan tersebut adalah Ketua DPRK Subulussalam Hariansyah.

Ketua Banleg DPRK Subulussalam H. Anshari Idrus Sambo, SH. MM dalam laporannya mengatakan, patut disyukuri bahwa Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Dalam membuat Rancangan Qanun Kota Subulussalam tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Subulussalam, kita telah menjalankan sesuatu aturan hingga kita lakukan rapat paripurna,”  ungkapnya.

H. Anshari Idrus Sambo mengungkapkan, kinerja DPRK Subulussalam dalam layanan publik, dan fungsi  anggota legislatif perlu ditingkatkan, dan berharap kepada pihak eksekutif untuk segera  menyusun Peraturan Walikota sebagai turunan dari rancangan Qanun ini, apabila sudah disahkan dan diundangkan agar nantinya qanun ini dapat berjalan efektif.

Pandangan Fraksi Nurani Bangsa Berkeadilan dan Fraksi Sepakat Bersama DPRK Subulussalam yang dibacakan oleh masing-masing juru bicaranya H. Ajo Irawan dan Heppy Sinaga sepakat terkait Rancangan Qanun Kota Subulussalam ini menjadi qanun.

Drs. Salmaza, MAP dalam tanggapannya menyatakan sepakat dan setuju terkait  Rancangan Qanun Kota Subulussalam tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Subulussalam. Eksekutif akan menyusun Peraturan Walikota Subulussalam yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan aturan pendukungnya.

“Dengan ditetapkannya qanun ini, diharakan fungsi DPRK berjalan lebih baik dan kerjasama antara eksekutif dan legisltif  selama ini berjalan harmonis terus eksis,” turur Salmaza.

Dalam kesempatan tersebut pimpinan DPRK Subulussalam dan Wakil Walikota Subulussalam melakukan penandatangan bersama persetujuan Rancangan Qanun Kota Subulussalam tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Subulussalam menjadi Qanun Kota Subulussalam.(MC Kota Subulussalam/Kus)