Masyarakat Sangat Berperan Dalam Penyelengaraan Kewaspadaan Dini

:


Oleh MC Kota Subulussalam, Selasa, 22 Agustus 2017 | 17:47 WIB - Redaktur: Tobari - 948


Subulussalam, InfoPublik - Sebanyak 50 orang yang terdiri dari unsur TNI/Polri, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh politik, tokoh masyarakat, tokoh pemuda mengikuti rapat kerja Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat  (FKDM), yang digelar oleh Badan Kesbangpol Aceh bekerjasama dengan Kesbangpol Kota Subulussalam, Selasa (22/8).

Menurut Kabid Penanganan Konflik dan Pecegahan Dini Nasional Kesbangpol Aceh Drs. Halim Perdanakusuma, mewakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Aceh  mengatakan, rapat kerja FKDM ini bertujuan untuk meningkatkan peran FKDM Kab/Kota dalam menjaring informasi yang berkaitan dengan isu-isu yang berkembang di wilayah masing-masing.

“Masyarakat sangat berperan dalam penyelengaraan kewaspadaan dini, cegah dini dan lapor cepat,“ tegasnya dalam rapat kerja yang berlangsung di aula TP PKK Kota Subulussalam, Aceh, Selasa (22/8). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006.

FKDM merupakan wadah kemitraan antara masyarakat dengan pemerintah dalam kontribusi positif demi terwujudnya keamanan, ketertiban dan ketertiban masyarakat.  

Ia juga berpesan agar sinergitas antara anggota FKDM dengan pemerintah daerah dalam mendukung kamtrantibmas perlu ditingkatkan lagi dengan mengoptimalkan penyelenggaraan kewaspadaan dini deteksi dini, cegah dini dan lapor cepat, juga lakukan kerjasama dengan Kominda, FKUB, FPK dan forum-forum lainnya yang ada di daerah.

Sementara itu, Walikota Subulussalam yang disampaikan oleh Asisten  Bidang Pemerintahan Setdako Subulussalam Ir. Taufik Hidayat  MM mengatakan, pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 pada hakekatnya bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 serta Peraturan Mendagri Nomor 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik menjadi dasar dilakukannya penanganan konflik sosial di Indonesia.

Serta dibentuknya tim terpadu penanganan konflik sosial baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota dengan tujuan untuk menjamin terciptanya kondisi sosial, hukum dan  keamanan dalam negeri yang kondusif dalam mendukung kelancaran pembangunan.

Menurut Taufik, masalah sosial yang bisa menimbulkan konflik yang patut diwaspadai adalah isu keamanan, isu agama dan pendirian rumah ibadah, aliran sesat dan pendangkalan akidah, unjuk rasa, sengketa lahan serta ekses konflik politik.

Diminta kepada FKDM dan semua stakeholder agar bisa meredam potensi-potensi konflik dan gangguan keamanan yang dapat mengancam stablitas daerah, pintanya.

Turut hadir, Kepala Kesbangpol Kota Subulussalam, Kasat Intelkam Polres Aceh Singkil, BIN, Kasi Intel Kejari Singkil, Dansub POM TNI, Danramil 05 Simpang Kiri, Wakil Ketua Polsek Simpang Kiri, Wakil Ketua FKDM  Aceh dan Ketua FKDM Kota Subulussalam. (MC Kota Subulussalam/toeb)