DPRD Kota Tangerang Sambut Baik Terhadap Tiga Raperda

:


Oleh MC Kota Tangerang, Rabu, 5 Juli 2017 | 12:29 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 683


Tangerang, InfoPublik - Sembilan fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang secara umum menyambut baik atas upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dalam paparannya, perwakilan fraksi-fraksi tersebut, secara estafet memberikan berbagai masukan guna menyempurnakan Raperda yang selanjutnya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang disampaikan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (04/07). 

Menanggapi penjelasan yang disampaikan oleh Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan wali kota tentang tiga Raperda,Selasa, (4/7) yaitu terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif, Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang.

Berikut kutipan pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi :
 
1.Ahmad Deden Fauzi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). Menurutnya, secara normatif draft Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016 yang disampaikan wali kota telah memenuhi persyaratan perundangan-undangan sehingga layak untuk dibahas sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD.

Dirinya serta FPKS sangat mengapresiasi atas kinerja keuangan Pemkot Tangerang, yang telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesepuluh kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Banten.

“Kami berharap capaian positif tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Adapun setiap saran serta rekomendasi, agar tata kelola pemerintahan serta kualitas pelayanan publik semakin baik di masa depan,” ucapnya.

2.Tati Rahmawati, dari Fraksi Partai Demokrat (FPD). Dalam paparannya terkait Raperda  tentang Perubahan atas Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tati menyampaikan, mengingat penyertaan modal daerah dalam bentuk uang ke dalam PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk tidak dapat dilaksanakan.

Hal itu karena adanya syarat teknis administrasi bank tersebut yang belum terpenuhi di otoritas jasa keuangan, maka FPD setuju untuk dilakukan perubahan tahun penyertaan modalnya yang semula pada tahun 2016 menjadi tahun 2017.

Ditambahkannya, semakin cepat penyertaan modal ini dapat dicairkan, maka PAD Kota Tangerang dari deviden Bank BJB akan meningkat pada APBD Kota Tangerang tahun anggaran 2018

Sedangkan untuk Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif, Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang, FPD juga setuju untuk dibahas bersama Pemkot Tangerang.

Menurutnya, untuk menjalin hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung, diperlukan adanya pengaturan tentang hak-hak protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, agar masing-masing memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban meningkatkan peran dan tanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam pengawasan dan keseimbangan antara lembaga legislatif dan eksekutif, meningkatkan kualitas dan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.  

Sementara itu, wali kota juga turut memberikan penjelasannya terkait Raperda inisiatif dari DPRD terkait Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Dirinya menyampaikan, semakin pesatnya pembangunan fisik saat ini, tentunya harus turut diimbangi dengan perhatian kita terhadap keberadaan bangunan yang ada khususnya bangunan cagar budaya dan/atau lingkungan bersejarah.

Adanya usulan Raperda tersebut, patut disambut baik sebagai upaya untuk terus menjaga keberadaannya agar senantiasa terjaga dan terawat dengan baik sebagai bagian dari wajah kota yang menyimpan nilai budaya serta sejarah.

Selain itu, akan menjadi dasar hukum dalam perlindungan, pelestarian cagar budaya dan penyelenggaraan urusan bidang kebudayaan yang ada di Kota Tangerang.

“Kami apresiasi atas usulannya, yang turut memerhatikan dan peduli terhadap keberlangsungan cagar budaya yang ada di Kota Tangerang. Tentu akan segera kami bahas dan tindaklanjuti usulan dewan tersebut,” ujarnya.

Mengakhiri paparannya, ia, mengatakan, Raperda hingga menjadi Perda tentunya sebagai hasil pemikiran, diskusi serta observasi atas dinamika yang terjadi di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, usulan Raperda yang akan disahkan menjadi Perda ini, patut diapresiasi dan tentunya harus diwujudkan secara objektif dan ditujukan untuk peningkatan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.

“Setiap Perda bertujuan memberikan solusi bagi setiap persolaan yang ada di Kota Tangerang dan bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat dan Kota Tangerang,” tegasnya.(MC.Kota Tangerang/Eyv)