Kawasan Taman Nasional Sembilang Banyuasin Perlu Perhatian

:


Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Rabu, 30 November 2016 | 16:40 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Pangkalan Balai, InfoPublik - Hutan mangrove di kawasan Taman Nasional (TN) Sembilang kecamatan Banyuasin Il  merupakan paru-paru dunia yang menjadi sorotan internasional. Pemerintah Daerah mesti lebih memperhatikan kawasan ini, pemukiman di kawasan tersebut semakin berkembang.

Hal tersebut dikatakan oleh wakil ketua umum asosiasi perencanaan pemerintah indonesia (AP21) I Nyoman Sunata, Senin (28/11). Pada sosialisasi kajian lingkungan dalam rangka revisi RTRW Kabupaten Banyuasin di Ruang pertemuan Bappeda Kabupaten Banyuasin.

Menurutnya, revisi Peninjauan Kembali (PK) tentang Perda no 28 tahun 2012-2032 tentang RTRW Kabupaten Banyuasin, diharapkan lebih bijak dalam penerapan Perda tersebut. “Pemerintah harus lebih banyak pembinaan dari pada penuntutan terhadap pelanggar RT RW,” katanya.

Nyoman berharap pemerintah kabupaten serius memperhatikan kelestarian hutan mangrove, satwa dan fauna yang tinggal di dalamnya. “TN Sembilang merupakan paru-paru dunia, karena itu pemerintahan Banyuasin harus lebih serius lagi dalam rencana penataan ruangan pemukiman penduduk di bantaran TN Sembilang,” katanya.

Disamping itu pula banyaknya aktifitas di dalam perairan TN Sembilang perlu diwaspadai adanya ilegal logging. “Kami berupaya dalam rangka pengaruh atau dampak lingkungan dengan cara membangun kesadaran masyarakat,”ungkapnya.

Sementara Wakil Bupati Banyuasin Supriyono menegaskan untuk kehutanan sudah tidak menjadi wewenang pemkab Banyuasin. “Kita tidak lagi nemiliki kewenangan dengan tata kehutanan, karena sekarang sudah menjadi wawenang penerintah pusat,” katanya.

Dikatakan Supriyono, peninjauan kembali Perda No 28 tahun 2012 belum termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan industri gasing Banyuasin.

Kemudian, terkait TN Sembilang akan dijadikan daerah konservasi taman Sembilang sangat disambut baik oleh warga Banyuasin. “Setidaknya ada 10 desa yang dapat memanfaatkan, andai konservasi ini terbentuk, Masyarakat dapat hidup dengan menjaga sumber daya alam dan menjadi suatu benteng bagi kementerian kebudayaan dan lingkungan hidup,” katanya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Banyuasin H Askolani SH MH menambahkan, revisi ini yang ditunggu-tunggu dan ini dasar awal untuk melangkah kedepan, perubahan , kami minta tolong ini berlanjut, pemerintah menyiapkan kebutuhan masyarakat.

“TN Sembilang ini sudah menjadi catatan dunia, namun hanya Banyuasin yang belum memperhatikan, kita perlu bersinergi dengan provinsi dan pusat. Saya berharap juga, bekerja dengan sungguh-sungguh, dan mulai berpikir baik, tak perlu saling menyalahkan,” tegasnya.

Luas kawasan Taman Nasional Sembilang mencapai 202.896,31 ha dengan 87.000 ha di antaranya merupakan hutan mangrove yang masih utuh. Ketebalan mangrove mencapai 35 km ke arah darat dan menjadi kawasan mangrove terluas di Indonesia bagian barat.

Di sini terdapat 17 jenis spesies mangrove atau 43% dari seluruh spesies mangrove yang ada di Indonesia meliputi Sonneratia alba,Avicennia marina (langsung di garis pantai), Rhizophora mucronataR. apiculataBruguiera gymnorhiza,Xylocarpus granatum dan sebagainya.

Di Taman Nasional Sembilang juga terdapat mangrove trail yang dapat digunakan untuk jalan-jalan dan belajar tentang mangrove. Di lokasi ini juga sering digunakan sebagai lokasi penelitian baik oleh peneliti dari dalam negeri maupun mancanegara. (MC Banyuasin/toeb)