:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Rabu, 30 November 2016 | 16:00 WIB - Redaktur: Tobari - 438
Pangkalan Balai, InfoPublik - Mulai diberlakukannya Undang-Undang ITE menjadi salah satu landasan untuk membatasi penyalahgunaan media sosial yang dampaknya memancing opini publik terhadap Pemerintah. Terlebih di daerah sendiri, banyak masyarakat belum mengetahui batasan media dan internet.
Sebelumnya diketahui bahwa revisi UU ITE bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi para pengguna internet.
Karena banyak beredar di media sosial ataupun internet informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, mulai dari pembentukan opini masyarakat tehadap Pemerintah, hingga pencemaran nama baik mulai dari Kepala Dinas hingga pejabat Kecamatan.
“Yang biasanya digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” kata Kabid Kominfo Dishub Kominfo Banyuasin Erwin Ibrahim, Rabu (30/11).
Tujuan direvisinya UU ITE adalah agar pengguna internet dapat memanfaatkan internet dengan positif, dalam arti masyarakat selaku pengguna internet atau medsos harus menyikapi, memilah dan memilih informasi denga bijak.
“Jika informasi yg dishare sifatnya kebaikan, pengetahuan, imbauan, tidak masalah di share. Yang dilarang adalah, menebarkan informasi yang bersifat kebencian, rasis, kata-kata kotor, fitnah, kebohongan dan pengarahan opini yang sesat. Ini yang dilarang,” katanya.
Dirinya mengatakan, bukan hanya yang membuat informasi saja, namun juga termasuk yang ikut menyebarkannya akan terkena. Lewat revisi ini, pemerintah juga diberikan kewenangan untuk memutus akses informasi elektronik yang dianggap melanggar hukum.
“Terlebih di daerah sendiri masih banyak yang belum mengetahui antara kegunaan dan batasan Medsos, sebagai sarana informasi, sehingga sering terjadi yang namanya pencemaran nama baik lewat media dan internet,” katanya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuasin M. Falaki mengatakan, dalam kesempatannya agar lebih berhati hati menggunakan media, baik untuk bersosialisasi, ataupun menyebarkan informasi.
Karena jika informasi tersebut digunakan untuk kepentingan individu ataupun kelompok untuk menjatuhkan orang, maka itu sudah masuk dalam pencemaran nama baik.
Dalam urusan pencemaran nama baik, hal itu sudah menuduh kepada seseorang, jadi orangnya jelas, dan harus ada tuduhan palsu.
“Kalau di KUHP-nya sudah masuk pelanggaran, kemudian dilihat di UU ITE-nya, apakah pencemaran nama baik itu didistribusikan, bisa ditransmisikan, bisa diakses publik atau tidak,” katanya.
Khususnya pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media massa. Pasal itu, seringkali digunakan banyak pihak untuk menuntut secara pidana para pengkritiknya melalui dunia maya.
Namun, jika memang ada data lengkap dan bisa dibuktikan informasi tersebut benar, maka silakan dan sah saja. Tetapi jika merugikan, itu masuk dalam pelanggaran Undang Undang, dan mendapatkan hukuman, bisa sampai pidana. (MC Banyuasin/toeb)