:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Jumat, 18 November 2016 | 11:20 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 439
Pangkalan Balai, InfoPublik - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Banyuasin telah menetapkan jadwal Sidang Paripurna Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2017, yang digelar ruang rapat Ketua DPRD, Selasa (8/11).
Selain itu, bersama mitra kerja terkait Banmus juga membahas tentang penyempurnaan perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Banyuasin, untuk menindaklanjuti surat Gubernur tanggal 3 September 2016.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Heryadi, SP, bahwa tak kurang dari 12 anggota dewan hadir dalam rapat tersebut. Adapun jadwal kerja yang disepakati yakni menetapkan jadwal kerja DPRD Banyuasin.
“Senin (14/11) plafon KUA PPAS tahun anggaran 2017 dibahas oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Selasa (15/11) penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab dan DPRD Banyuasin,” ujar Heryadi,SP, Kamis, (17/11).
Kemudian dia menguraikan, hasil rapat Banmus bersama Pemkab Banyuasin dilanjutkan sidang Paripurna DPRD Banyuasin tentang RAPBD tahun 2017 sesuai jadwalnya dibahas dimulai tanggal 16 hingga 30 Nopember 2016. Adapun uraian kegiatan di antaranya penyampaian nota pengantar/penjelasan dari Bupati Banyuasin, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban/penjelasan Bupati, pembahasan komisi-komisi bersama mitra kerja terkait, penyampaian hasil pembahasan komisi-komisi dan pengambilan keputusan bersama.
“Kami telah menyepakati tata tertib sidang Paripurna kali ini, ada beberapa sub judul yang dirubah dari rencana awal. Tapi tidak terlalu signifikan, hanya saja sidang paripurna DPRD Tahun Anggaran 2017 lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya,” terangnya
Terkait dengan perubahan OPD yang telah disetujui DPRD sebanyak 22 Dinas dan 2 Sekretariat dan Inspektorat, dari hasil evaluasi dari Gubernur Sumsel ada dua hal yakni koreksi dan saran.
Pertama Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata yang disepakati Dewan dan Pemkab Banyuasin untuk dimarger, oleh Gubernur disarankan agar dipisahkan. Karena itu sifatnya hanya saran jadi boleh saja tetap tidak dirubah.
Kedua, bidang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) yang selama ini tergabung di BAPPEDA, dikoreksi pindah ke Dinas Pekerjaan Umum. Mengenai hal itu dewan dan Pemkab setuju atas usulan itu.
Ketiga, bidang pertahanan yang semula diusulkan jadi bagian Setda Pemkab Banyuasin dipindahkan ke Dinas Perumahan dan Pemukiman. Keempat, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ditambah satu sub bagian Perpajakan.
“Dalam pembahasan RAPBD tahun anggaran 2017 mestinya struktur OPD yang baru sudah ditempati orang-orang nya. Namun itu dikembalikan hak progratif Bupati dan Gubernur bagaimana mana nantinya,”ujarnya. (MC.Kab.Banyuasin/Eyv)