:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Jumat, 18 November 2016 | 11:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 633
Pangkalan Balai, InfoPublik -Setelah beberapa kali diberikan peringatan terhadap PKL yang membandel. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuasin, Polsek Pangkalan Balai bersama Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Banyuasin, kembali turun ke Pasar Pangkalan Balai, Kamis (10/11).
Berdasarkan pantauan dilapangan , kemarin, saat penertiban berlangsung barang dagangan dan lapak milik PKL yang ada di ruas jalan diangkut truk untuk diamankan. Ada satu pedagang protes lantaran tak terima barang dagangannya diangkut ke kendaraan dinas milik DPP Banyuasin.
Kepala DPP Banyuasin Drs HM Yusuf MSi melalui Kabid Pembinaan dan Penertiban Sultan Al Rasyid mengatakan, pihaknya dari bulan Oktober sudah memberikan peringatan ke pedagang atas tidak membuka lapak dipinggir jalan.
Soalnya, penindakan dengan persuasif itu tidak mendapat respon positif dari pedagang. Makanya hari ini pihaknya dibantu Satpol PP dan pihak kepolisian dari Polsek Pangkalan Balai mengamankan lapak serta barang dagangan milik PKL yang bandel.
“Diharapkan adanya penertiban ini dapat memberikan efek jera kepada PKL bandel. Kedepannya kita harapkan semua jalan steril dari PKL sehingga arus lalu lintas lancar dan pengunjung merasa aman dan nyaman saat berbelanja,” katanya.
Sultan Al Rasyid menegaskan, pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan patroli rutin setiap hari pasar, supaya PKL tidak lagi membuka lapak dipinggir jalan. “Kami minta semua pedagang yang punya lapak harus masuk, jangan lagi berjualan di pinggir jalan,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Pangkalan Balai Abdul Rahmad SE menyebutkan, pihaknya sudah berulang kali memberikan peringatan kepada pedagang agar tidak berjualan dipinggir jalan. “Sudah berulang – ulang kami melakukan sosialisasi, tapi tidak diindahkan. Kali ini kita barang dagangannya kami amankan sementara,” imbuh dia.
Menurut dia, barang dadangan serta lapak yang diamankan tersebut bisa diambil di Satpol PP Banyuasin dengan catatan membuat surat pernyataan dari lurah setempat dan Camat Banyuasin III. “Setelah itu pedagang mesti membuat surat perjanjian dengan Satpol PP agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata dia.
Kasat Pol PP Banyuasin Drs Anthony Liando MSi melalui Staf Trantif Suarbi N mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya menurunkan anggota sebanyak satu pleton. Untuk PKL yang diamankan barang dagangan dan lapaknya lebih kurang 10 PKL.
“Kita akan melakukan patroli dan menempatkan anggota Satpol PP untuk mencegah PKL kembali berjualan dipinggir jalan. Kami harap pedagang mesti mengikuti aturan yang telah disepakati bersama. Yakinlah rezki sudah ada yang mengatur tidak akan berlari kemana,” ujarnya. (MC.Kab.Banyuasin/eyv)