Laporan Permasalahan Dan Keluhan Bisa Lewat Website

:


Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Kamis, 10 November 2016 | 11:34 WIB - Redaktur: Tobari - 603


Pangkalan Balai, InfoPublik - Masyarakat sekarang bisa langsung melaporkan permasalahan di wilayahnya lewat laporkabbanyuasin.go.id, yang merupakan website pengaduan online. Langsung bisa diterima dan dibaca SKPD terkait untuk ditanggulangi, namun jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan lain.

Website wadah pengaduan masyarakat akan diterapkan, ini merupakan wadah pengaduan langsung untuk masyarakat yang dipantau oleh Dinas di Pemkab Banyuasin. Jadi warga bisa melaporkan langsung permasalahan yang ada di wilayahnya, mulai dari permasalahan umum hingga infrastruktur yang ada.

Seperti yang dikatakan oleh Kabidkominfo Dishubkominfo Banyuasin Erwin Ibrahim, bahwa website ini memang diperuntukkan bagi masyarakat langsung, agar seluruh permasalahan yang ada di masyarakat dapat langsung dipantau dan diterima oleh masyarakat.

"Masyarakat dapat melaporkan dengan menggunakan web ini, segala bentuk permasalahan akan langsung diterima," katanya.

Namun, masyarakat harus menggunakan Identitas Diri (ID) untuk melaporkan permasalahan ini, antara lain. Alamat pelapor dan lokasi tempat permasalahan yang ada, namun harus disertai dengan foto dan data lengkap permasalahan. "Namun harus menggunakan foto dan data yang lengkap, agar laporan tersebut jelas," katanya.

Setelah laporannya diterima maka petugas terkait akan memeriksa bentuk permasalahan tersebut, apakan masalah kedinasan ataupun kriminalitas. Jika memang masalah terkait SKPD dan Dinas maka tim akan melakukan pemeriksaan ke lapangan. Namun jika memang masalah terkait kriminalitas maka pihak kepolisian akan melakukan tugasnya.

"Hal ini dilakukan karena menginginkan masyarakat aktif terhadap pembangunan wilayah dan keamanannya. Namun jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok," katanya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Falaki mengatakan. Jika laporan yanh diterima memang diharuskan melengkapi data, antara lain tertulis dan bentuk gambar. Hal ini dikarenakan laporan tersebut masuk akan langsung diperiksa, jika memang sudah melengkapi data.

"Memang sesuai Undang-undang setiap laporan masuk harus memiliki data yang lengkap, terlebih bersifat pengaduan," katanya dalam kesempatan di wawancara.

Namun apapun dan setiap laporan ataupun keluhan yang masuk, akan dilakukan pemeriksaan, jangan sampai laporan tersebut digunakan untuk kepentingan, atau untuk memprovokasi masyarakat. Oleh karena itu masyarakat harus aktif dan baik untuk memilah laporan. (MC Banayuasin/toeb)