Pemko Dumai Segera Tertibkan Usaha Hiburan Ilegal

:


Oleh Prov. Riau, Rabu, 28 September 2016 | 12:46 WIB - Redaktur: Kusnadi - 143


Dumai, InfoPublik – Pemerintah Kota Dumai segera membentuk tim terpadu penertiban perizinan usaha hiburan dalam rangka pengawasan karena terdata sebanyak 164 tempat usaha tidak mengantongi izin resmi.

Sekretaris Daerah Kota Dumai Said Mustafa menyebutkan, pengusaha yang menjalankan usaha hiburan harus memiliki izin resmi sesuai ketentuan berlaku, dan dalam pelaksanaan akan diawasi oleh pemerintah.

"Usaha hiburan tidak berizin berarti melanggar prosedur dan instansi terkait diminta melakukan penertiban sesuai aturan berlaku," kata Sekda kepada pers baru ini.

Instansi perizinan yaitu Badan Pelayanan Terpadu Dumai diminta untuk selektif dalam menerbitkan izin segala bentuk usaha dan berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain untuk fungsi pengawasan.

Ditengah menjamurnya usaha hiburan malam di daerah berpenduduk 300 ribu jiwa ini, lanjut Said, ternyata masih banyak pengusaha membandel belum melengkapi izin, dan yang memiliki izin hanya sekitar 102 usaha.

Tempat usaha tersebut seperti karaoke, arena permainan, panti pijat, warnet, salon, hotel, bilyar, cafe dan lain sebagainya.

"Penertiban ini harus dikoordinasikan dengan instansi terkait lain dan tindakan di lapangan mengacu prosedur yang ada," ungkap Said.

Sementara, Kepala Satpol PP Dumai Noviar Indra mengatakan pihaknya akan segera membentuk tim untuk penertiban tempat usaha yang tidak memiliki izin.

Dia mengakui sejauh ini tidak pernah mendapat tembusan dari instansi perizinan terkait usaha yang mendapat izin, dan untuk penertiban juga tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus melibatkan instansi terkait.

"Kerjasama antar instansi sangat perlu ditingkatkan agar sejalan dengan program pemerintah daerah dan mewujudkan visi kota yang makmur dan madani," sebutnya. (MC Riau/ar/Kus)