:
Oleh MC Kabupaten Sleman, Selasa, 2 Agustus 2016 | 12:29 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 194
Sleman, InfoPublik - Persoalan toko modern berjeraring di wilayah Kabupaten Sleman terus bergulir. Sebagian warga masyarakat Sleman jelas-jelas ada yang menolak keberadaan toko modern berjejaring karena dianggap mematikan toko-toko kecil milik masyarakat.
Seperti yang dilakukan pemuda dan Paguyuban Warung kelontong Dukuh Manukan Desa Condongcatur Depok Sleman dengan jelas memasang spanduk diatas jalan yang isinya menolak keberadaan toko berjejaring Indomaret.
Menurut salah seorang warga, Hani disekitar jalan Manukan banyak berdiri toko kelontong yang dibuka masyarakat sekitar.
"Kalau toko berjejaring dibiarkan berdiri tentu saja akan mengancam keberlangsungan toko kecil disekitarnya. Karena itu kami memang menolak keberadaan toko modern tersebut," katanya.
Sementara Kabid Trantib Satpol PP Sleman, Eko Suhargono mengatakan sebenarnya kuota toko modern berjejaring di Sleman ini sudah terpenuhi. Sehingga tidak memungkinkan adanya toko modern berjejaring yang baru, karena menyalahi aturan yang ada.
"Di Sleman kuota toko berjejaring ada 180 dan semua ini sudah terpenuhi sehingga perizinan untuk toko modern berjejaring juga sulit terpenuhi," kata Eko.
Untuk itu, Satpol PP Sleman akan terus memantau toko modern berjejaring yang nekad buka meski belum memiliki izin. Dan akan melakukan tindakan tegas menutup jika nekad buka.
Eko juga mengakui sulit menghubungi pemilik toko modern berjejaring yang melanggar Perda. Hal ini dikarenakan setiap dihubungi biasanya yang mewakili perusahaannya yang ditunjuk. Bahkan ketika sidang juga hanya diwakili.
Dasar hukum untuk melakukan operasi dan penutupan toko modern berjejaring adalah aturan Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2012tentang Izin Usaha Toko Modern an Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan.‬(MC.Sleman/Eyv)