BPPT-PM Bone Bolango Bangun Kerjasama Dengan BPJS

:


Oleh MC Kabupaten Bone Bolango, Jumat, 22 Juli 2016 | 20:25 WIB - Redaktur: Tobari - 704


Bone Bolango, InfoPublik - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kabupaten Bone Bolango membangun kerjasama dengan BPJS Gorontalo lewat penandatanganan MoU tentang optimalisasi penyelenggaraan penerbitan izin bagi badan usaha di Kabupaten Bone Bolango, Jum’at (22/7).

Kerjasama ini diharapkan nantinya akan menciptakan pelayanan pemerintah yang mudah diakses masyarakat  yang mampu melayani perizinan dan non perizinan yang cepat dan tidak berbelit utamanya di bidang kesehatan.

Kepala BPPT-PM Bone Bolango Rusliy Mokodongan menyatakan, dalam kerjasama dengan BPJS Cabang Gorontalo, BPPT-PM bertangung jawab menfasilitasi kepesertaan BPJS kesehatan melalui pelayanan satu pintu yang selanjutnya disebut PTSP.

“Memfasilitasi kepesertaan BPJS Kesehatan melalui pelayanan terpadu satu pintu yang selanjutnya disebut PTSP, melakukan monitoring dan evaluasi bersama-sama dengan BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program jaminan sosial nasional, menambahkan persyaratan kepesertaan BPJS kesehatan dalam pelayanan perizinan di Kabupaten Bone Bolango,”ujar Rusliy Mokodongan.

Sementara itu, Kabid Perizinan dan Pelayanan BPPT-PM Bone Bolango Nixson Adolong menyampaikan maksud nota kesepakatan ini adalah sebagai dasar untuk melakukan kerja sama yang saling mendukung melalui kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ruang lingkup nota kesepahaman ini.

“Tujuanya untuk mengoptimalkan penyelenggaran jaminan kesehatan sosial, perluasan cakupan kepesertaan peningkatan kesadaran kepatuhan program jaminan kesehatan nasional di Kabupate  Bone Bolango,” ujarnya, saat penandatanganan yang dilakukan di kantor BPPT-PM Bone Bolango, Jum’at (22/7).

Nikson menambahkan nota ini dilaksanakan sebagai wujud dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang,

Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Selain itu, merupakan implementasi Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan. (Hms/Afik/Kadir/toeb).