:
Oleh Prov. Riau, Rabu, 22 Juni 2016 | 11:18 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 311
Pelalawan, InfoPublik - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pelalawan di tahun ini baru memprioritaskan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) dan Alokasi Dana Desa (ADD) diperuntukkan untuk percepatan pembangunan infrastruktur di 104 desa yang ada di 12 Kecamatan se Kabupaten Pelalawan, hanya 26 Desa saja yang direkomendasi BPMPD Pelalawan untuk pencairan tahap awal dana Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa (PPID) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Informasi ini dibeberkan Kepala BPMPD Kabupaten Pelalawan Drs H Zamur Das, Selasa (21/6) di Pangkalan Kerinci. Dikatakannya, bahwa Setelah dilakukan evaluasi terhadap RAB dan DID untuk pelaksanaan program pembangunan Desa seterusnya kesiapan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa), maka baru 26 Desa saja yang direkomendasikan untuk pencairan tahap pertama. Sedangkan untuk 78 desa lain akan menyusul pencairan dananya.
" Ya, kalau jumlah desa yang ada di Kabupaten Pelalawan sebanya 104 Desa, baru 26 Desa saja yang direkomendasi," ujarnya.Di singgung terkait keterlambatan pencairan anggaran PPID dan ADD, mantan Kepala KPPT Pelalawan ini menyebutkan, bahwa keterlambatan dikarenakan adanya UU baru penggabungan anggaran PPID dan ADD dan juga beberapa kali perubahan tahapan pencairan ADD yang menjadi 2 Tahap 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen tahap kedua. Sementara Dana PPID seperti tahun sebelumnya dicairkan dalam 3tiga tahap.
"Jadi, sesuai amanah UU terbaru, maka pada tahun 2016 Anggaran PPID akan digabung dengan Anggaran Alolasi Dana Desa (ADD). Untuk tahun 2016 anggran PPID berjumlah berkisar Rp.50,7 Miliar selebihnya anggaran ADD. Sedangkan untuk program Pembangunan tahun 2016 total Anggaran kisaran Rp.83 miliar," sebutnya
Ditambahkannya, bahwa bagi Desa yang telah bisa mencairkan anggaran akan memulai melaksanakan pekerjaan pembangunan didesanya sesuai dengan RAB dan DID yang sudah disepakati. Untuk itu, maka pihaknya meminta agar dana PPID dan ADD harus dapat dikelola dengan aturan yang berlaku.
"Hal ini karena kita tidak mau ada masalah di belakang hari terhadap para Kepala desa sebagai pengelola desa terutama menyangkut hukum. Terlebih ini program untuk masyarakat yang anggarannya bersumber dari APBD. Jadi, sekali lagi kita minta agar para pengelola desa dapat memperghunakan dana PPID dan ADD harus dapat dikelola dengan aturan yang berlaku,"ujarnya. (MC Riau/Iin/Eyv)