Ranperda Perangkat Daerah Harus Segera Disahkan

:


Oleh Prov. Riau, Selasa, 21 Juni 2016 | 10:11 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 100


Rengat, InfoPublik  - Meskipun saat ini masih dalam tahap pembahasan pada DPRD Inhu, namun mau tidak mau Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah harus segera dituntaskan pembahasannya dan disahkan menjadi Perda. Ini mengingat Ranperda ini sangat penting untuk jalannya pemerintahan di kabupaten Indragiri Hulu.

Ranperda ini akan sangat terkait dengan Rancangan Kerja Perangkat Daerah, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) Indragiri Hulu tahun 2017 dan terakhir akan berujung pada RAPBD Inhu tahun 2017, karena mengingat waktu sesuai aturan akhir bulan Juli harus sudah ditetapkan angka untuk KUA PPAS.

Kabag Adiministrasi Pemerintahan Setda Inhu, Hendri Ssos MSi mengakui pentingnya pengesahan Ranperda tentang Perangkat daerah tersebut."Ranperda ini memang sangat mempengaruhi pemerintahan kabupaten Indragiri Hulu, makanya sangat perlu disahkan secepatnya," tegasnya.

Menurut Hendri, pengusulan Ranperda perangkat daerah tersebut telah disesuai dengan skor Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah diberikan oleh Kementrian Dalam Negeri yang berbentuk skor urusan.

Dijelaskannya, skor tersebut diberikan Kemendagri sesuai dengan pelaporan yang diberikan oleh setiap Dinas dan Badan yang ada di Pemkab Inhu dan langsung dilakukan penilaian untuk kemudian Kemendagri akan mengeluarkan tipe Dinas atau badan yang ada di Inhu.

Sebagai contoh jika satu dinas masuk dalam tipe A, maka pada dinas tersebut bisa memiliki 1 sekretariat, 3 sub bagian, 4 bidang (1 bidang : 3 Seksi). Untuk Tipe B bisa 1 Sekretariat, 2 Sub Bagian dan 3 bidang (1 bidang : 3 seksi). Sementara untuk tipe C hanya akan memiliki 1 Subbag TU dan 2 bidang (1 bidang : 3 Kasi).

Berdasarkan Skor urusan yang didapat, ada sebanyak 40 satuan kerja yang dapat diusulkan ke DPRD Inhu. Dari 40 tersebut yang dibahas saat ini untuk membuat kesepakatan untuk membentuk dinas dan badan di Inhu sesuai dengan kebutuhan pada Pemkab Inhu.Diungkapkan mantan Kabag Humas ini, 40 satuan kerja yang telah diberi skor tersebut bisa berdiri menjadi dinas atau badan atau bisa saja digabungkan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Untuk Draft Perangkat daerah Inhu kedepan diperkirakan akan terdiri atas dua sekretariat yakni Setda dan Setwan, 15 dinas, 11 badan, 1 inspektorat diluar kecamatan. "Itu bisa saja terjadi karena memang sesuai dengan kebutuhan, namun tinggal menunggu kesepakatan dengan DPRD Inhu, apalagi untuk kantor sudah tidak akan ada lagi, ujarnya.

Dijelaskannya juga, sesuai aturan terbaru, kesepakatan yang akan dibuat dengan DPRD Inhu terhadap Ranperda tersebut hanya akan dibunyikan dinas dan Badan tersebut secara global saja. Setelah disepakati akan diusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur. Setelah disetujui nantinya, untuk bidang dan perangkat lainnya dalam dinas/badan tersebut dilakukan pembentukannya dengan Peraturan Bupati.

Hendri mengakui memang ada beberapa perubahan yang akan terjadi, seperti dimungkinkannya penggabungan antara Dinas Perkebunan dengan Dinas Pertanian, pemisahan Dishub dan Kominfo, pemisahan Pariwisata dengan Dispora dan beberapa perubahan lainnya.

Disebutkannya, perubahan-perubahan tersebut harus dilakukan sesuai dengan revisi PP No 41 tahun 2007 yang telah ditanda tangani Presiden. Namun sayang, daerah diminta cepat untuk melaksanakannya, namun hingga saat ini turunan dari revisi PP tersebut belum lagi sampai ke daerah. (MC Riau/ana/eyv)